Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry.

Denpasar (Metrobali.com)-

Rencana pemerintah mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap beberapa komoditi seperti sembako (sembilan kebutuhan pokok) dan sektor pendidikan ramai mendapat penolakan publik.

Penolakan tegas juga datang dari DPD Partai Golkar Bali lewat pernyataan yang disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry.

“Kami di daerah jelas tidak setuju dengan adanya wacana itu (pengenaan pajak), ” kata Sugawa Korry usai menyaksikan penandatanganan kerjasama badan-badan yang dibentuk Partai Golkar Bali dengan mitra kerjanya masing-masing di Wantilan Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu (12/6/2021).

Selaku pimpinan Golkar Bali, Sugawa Korry mengaku mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako dan sektor pendidikan (sekolah).

Menyikapi aspirasi masyarakat ini, Golkar Bali akan bersurat resmi ke DPP Partai Golkar terkait penolakan ini. “Kami di daerah akan bersurat secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang hal itu,” tegas Sugawa Korry yang juga Wakil DPRD Bali ini.

Politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kabupaten Buleleng ini menilai dikenakannya pajak terhadap berapa komoditi termasuk sektor pendidikan pasti akan berdampak terjadi penambahan harga. Jika harga naik tentu masyarakat akan terbebani.

“Kami tidak ragu-ragu menyatakan kebijakan ini kurang tepat. Tetapi kami juga akan mendengarkan argumentasi pemerintah soal itu,”  pungkas Sugawa Korry lantas menegaskan Golkar akan tetap memperjuangkan aspirasi dan suara rakyat.

Sebelumnya, santer infonya jika pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari rencana itu, kabarnya pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Bahkan, Kemenkeu telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako, salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen.(dan)