Foto: Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry didampingi sejumlah pengurus meluncurkan buku  bertajuk “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan” Senin (15/2/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

DPD Partai Golkar Bali tak mundur selangkahpun dalam komitmen dan upayanya memberikan sumbangsih karya nyata untuk pemajuan dan penguatan desa adat di Bali.

Golkar Bali bahkan telah melahirkan buku  bertajuk “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan” yang digali dari masukan sejumlah pakar serta tokoh adat Bali lewat webinar.

Buku yang berisi gagasan brilian dan visioner untuk untuk pemajuan dan penguatan desa adat di Bali ini resmi diperkenalkan ke publik dan diluncurkan, Senin (15/2/2021) di Kantor DPD Partai Golkar Bali.

Salah satu gagasan utamanya adalah merekomendasikan agar segera dilakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengingat hal-hal substansial yang harus disesuaikan dalam Perda ini.

“Kami melihat ada sejumlah substansi persoalan yang urgen, jadi kami mendorong agar Perda 4/2020 segera direvisi,” kata Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry sebelum meluncurkan buku ini.

Peluncuran buku ini juga dihadiri sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Bali. Diantaranya Dr. Komang Suarsana (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu), Dewa Ayu Sri Wigunawati (Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Politik), Komang Takuaki Banuartha (Bendahara), Dewa Made Suamba Negara (Wakil Ketua Bidang OKK), I Putu Gede Indriawan Karna alias Iwan Karna (Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini).

Buku bertajuk “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan webinar” merupakan hasil rumusan dan rekomendasi webinar yang digelar DPD Golkar Bali  pada 22 Januari 2021 lalu yang melibat sejumlah pakar.

Dalam bagian simpulan buku ini disebutkan, berdasarkan kajian dan analisis uraian yang disempurnakan narasumber dan peserta Webinar Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dapat disimpulkan dan disarankan sejumlah hal.

Pertama, segera dilaksanakan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengingat hal-hal substansial yang harus disesuaikan dalam Perda..

Beberapa hal diantaranya seperti tidak perlunya kata “di Bali” pada judul Perda; mencantumkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dalam bagian dasar hukum “Mengingat”; serta penegasan bahwa Perda 4/2019 adalah perda yang mencabut Perda 3/2003 tentang Perubahan Atas Perda 3/2001 tentang Desa Pakraman dan Perda 3/2001 tentang Desa Pakraman.

Kedua, menyempurnakan Peraturan Gubernur yang sejalan dengan perkembangan strategis yang menuntut adanya penyesuaian-penyesuaian seperti harus adanya Pergub-Pergub sebagai peraturan turunan sehingga Perda Nomor 4 Tahun 2019 bisa dilaksanakan lebih baik. Contohnya, pedoman penyusunan awig-awig, pedoman pembentukan paiketan-paiketan dan lain sebagainya.

Ketiga, berkenaan dengan hal-hal yang bersifat kasuistis seperti kasus kasepekang, penundaan SK Bendesa Adat, dan sebagainya diusulkan ditindaklanjuti dengan rekomendasi-rekomendasi yang operasional untuk rakyat, melalui karya nyata dan dengan memberi solusi.

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut, direkomendasikan kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, sesuai dengan kewenangannya untuk menindaklanjuti hasil dan rumusan Webinar ini melalui berbagai upaya.

Pertama, merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, mengingat terdapat hal-hal substantif yang harus ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Daerah.

Kedua, bersamaan dengan revisi Peraturan Daerah tersebut, juga disempurnakan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut revisi Perda tersebut.

Ketiga, selanjutnya terhadap berbagai hal yang bersifat kasuistis, diharapkan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sosialisasi serta dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif.

“Setelah setahun pelaksanaan Perda 4/2019 banyak hal positif tapi tidak sedikit juga hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita ingin yang terbaik untuk desa adat. Seperti diuraikan dalam buku yang kami luncurkan ini, tim menemukan 13 permasalahan pokok yang harus direspon jika ingin Perda Desa Adat ini lebih sempurna,” terang Sugawa Korry.

Buku ini akan dikirimkan kepada Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Bali, DPRD Bali, DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, perguruan tinggi, MDA (Majelis Desa Adat) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjadi bahan perenungan dan kajian bersama melakukan langkah-langkah pemajuan dan penguatan desa adat ke depan.

“Kami dorong usulan revisi Perda 4/2019 ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali bersama DPRD Bali. Apa susahnya melakukan revisi untuk kebaikan desa adat dan kebaikan kita bersama. Jadi kita harus amankan desa adat secara komprehensif dari sisi regulasi, kelembagaan dan dukungan keuangan,” ungkap Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini. (wid)