Bambang Soesatyo

Jakarta (Metrobali.com)-

Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly karena dinilai mengeluarkan keputusan yang memperkeruh konflik di internal Partai Golkar dan PPP.

“Kami mendengar Presiden Jokowi akan melakukan pergantian anggota kabinet pada Mei mendatang dan kami mendesak salah satu menteri yang diganti adalah Menkumham,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (12/3).

Dia mengatakan Menkumham menjadi salah satu sumber terjadinya turbulensi politik yang terus- menerus mengganggu pemerintahan. Hal itu menurut dia tidak heran menyebabkan tidak kondusifnya harga dolar dan iklim usaha.

“Kami menilai beliau tidak proporsional menjalankan tugas-tugas pokoknya,” ujarnya.

Bambang menilai Menkumham Yasonna Laoly telah melakukan pelanggaran khususnya dalam memutuskan kisruh di internal Golkar dan PPP. Menurut dia, tanpa orang menjadi ahli hukum dan ahli politik, akan menilai keputusan Menkumham itu keliru.

“Apalagi ditambah secara kasat mata (menkumham) mengutip hasil mahakamah partai yang dimanipulasi sedemikian rupa,” katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu mengatakan fraksinya akan menggalang mosi tidak percaya pada Menkumham sebagai konsekuensi tindakan Menteri Yasonna yang tidak profesional itu.

Selain itu menurut dia Fraksi Partai Golkar akan menggalang hak angket karena itu merupakan hak konstitusi DPR dan akan mendorong penyelidikan terhadap tindakan menteri Yasona.

“Kami akan menggalang hak angket karena itu tertuang dalam hak konstitusi DPR RI dan kami mendorong penyelidikan terhadap tindakan menteri itu,” ujarnya.

Dia mengatakan Fraksi dari Koalisi Merah Putih sudah sepakat untuk mengajukan hak angket dan mosi tidak percaya. Menurut dia Fraksi Golkar di DPR sudah berkoordinasi dan konsolidasi dengan KMP.

“Kita tahu bahwa suara KMP lebih besar dari pada KIH di DPR RI,” ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Mahkamah partai Menteri Yasona menegaskan pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” katanya.

Menurut dia, perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Partai Golkar adalah perselisihan internal yang harus diselesaikan internal melalui mekanisme partai. AN-MB