Gibran tanggapi debat cawapres: Sama saja, tak untungkan siapa-siapa
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) melayani permintaan foto bersama warga saat blusukan ke Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Jakarta, (Metrobali.com)
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi aturan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada masa kampanye Pilpres 2024 yang menurut putra Presiden RI Joko Widodo ini tidak menguntungkan siapa-siapa.
“Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa. Enggak, tidak menguntungkan (salah satu pihak, red.) sama saja,” kata Gibran menanggapi pernyataan beberapa pengamat dan juru bicara pasangan calon lain yang menyebut format debat capres/cawapres Pilpres 2024 menguntungkan dirinya.
Di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu, Gibran menjelaskan bahwa apa pun ketentuan KPU terkait dengan debat antar-capres dan antar-cawapres akan diikutinya.
“Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja,” kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Di lokasi yang sama, dia juga mengaku sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti debat capres/cawapres.
“Sudah …, sudah …,” katanya singkat.
KPU RI sejauh ini merencanakan ada lima sesi debat capres/cawapres selama masa kampanye Pilpres 2024, yaitu pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut debat capres berlangsung sebanyak tiga kali, sementara debat antar-cawapres sebanyak dua kali.
Walaupun demikian, KPU RI meminta seluruh pasangan calon hadir pada seluruh sesi debat itu.
“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (2/12).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).
Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
Selanjutnya tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.
Sumber : Antara