tersangka narkoba

Denpasar (Metrobali.com) –

Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang guide frelance berinsial DP (19) asal Jawa. DP mengaku baru dua kali menggunakan obat haram tersebut, namun dari keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko mengungkapkan jika tersangka sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini selama 6 bulan.

Dijelaskan Nanang, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai anak muda sering nongkrong dan kumpul di kawasan Sesetan tepatnya di Pulau Saelus. “Kecurigaan kami anak muda ini mengkonsumsi narkoba tapi waktu itu kita belum tau narkobanya jenis apa,” kata Nanang kepada Media, di Denpasar, Rabu (27/5).

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satuannya selama seminggu, membuahkan hasil. Unit Narkobanya berhasil menangkap DP pada tanggal 24 Mei 2015 lalu, dari hasil tanggkapannya petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,3 gram, sabu-sabu dalam plastik klip, bong dan botol pocari.

“Penyelidikan kita lakukan selama satu minggu, setelah itu kita lakukan penggerebekan pukul 11.00 wita siang, dan kita mendapatkan beberapa alat-alat untuk menggunakan sabu, ada juga satu klip plastik berwarna kuning kita duga itu sabu dan kita tanggkap satu orang sedang mengkonsumsi sabu,” terang Nanang.

Imbuh Nanang, saat ini pihaknya sedang dalam proses pengembangan, dimana tersangka mendapatkan barang tersebut. Karena diduga tersangka memperoleh narkoba tersebut dari salah satu Rumah Tahanan (Rutan) di kabupaten Klungkung.

“Yang susah ini karena pelaku ini membeli sabu dengan menggunakan memesan akhirnya ditranfer uangnya dan barangnya ditaruh satu tempat ini yang agak susah karena harus berhubungan dengan lembaga, kita duga dari Rutan Klungkung, si pemesan ini tidak mengenal pelaku saat membeli dikasih nomor telpon, hubungi orang ini langsung dikirim belum, pernah ketemu,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan UU Narkotika pasal 112 menyimpan dan membawa narkoba dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.SIA-MB