Gerakan Setengah Miliar Masker, Desa Tidak di Wajibkan untuk Beli Masker
Gianyar, (Metrobali.com)
Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat yang diturunkan sedeng ngadakan Gerakan Setengah Miliar Masker untuk desa aman covid-19. Masker-masker tersebut nantinya pengadaan dilakukan di desa-desa, dengan meminta donasi masker dari masyarakat yang katagori mapan.
Hal ini pun dinilai memberatkan oleh sejumlah perbekel, mengingat dalam isi surat tersebut salah satu pointnya meminta donasi dari masyarakat yang telah mapan. Dalam situasi ini dinilai sangat sulit menentukan masyarakat mana yang mapan dan mana yang tidak. Sementara anggaran desa sudah tidak bisa diutak-atik lagi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, kadis BPMD kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Minggu (9/8/2020), mengatakan sudah memahami keluhan tersebut. Dikatakanya seluruh desa di Gianyar tidak perlu lagi melakukan pengadaan masker seperti intruksi dari Kemendes, hal ini telah diputuskan saat rapat bersama BPMD Seluruh Bali di Provinsi.
“Pertimbangannya dana desa untuk di kabupaten Gianyar semua sudah terserap, sesuai Peraturan Menteri Desa no 7 Thn 2020 yaitu kegiatan Padat Karya Tunai , BLT dan Penanganan Covid 19 . Dalam kegiatan penanganan covid 19 ini sebenarnya sudah masuk anggaran pengadaan masker, hand sanitazer, disinfectan dan operasional Satgas Covid 19,” Jelasnya.
Disampaikamnya dalam rapat dengan provinsi melalui virtual, pada umumnya sudah banyak desa mengadakan masker dengan menggunakan dana desa sejak pandemi Covid 19, dan telah banyak pula bantuan masker dari organisasi sosial, pengusaha atau perusahaan swasta yang disumbangkan ke Desa, “Disamping itu sampai saat ini dana desa sudah terserap semua untuk kegiatan Padat karya Tunai , Penanganan Covid 19 dan BLT,” tegasnya lagi.
Sementara hasil rapat dituangkan dalam surat Kadis PMD Prov Bali yang ditujukan kepada Para Perbekel se Bali. Poin pentingya perbekel tidak diwajibkan kembali untuk pengadaan masker dalam mendukung gerakam satu milyar masker. Karena masker hasil sumbangan dari pihak ketiga atau pemerintah dinilai sudah cukup meskipun tanpa logo, “Ngih melalui surat tersebut tidak wajib karena pertimbangan dana desa sudah terserap, dan masker hasil sumbangan dianggap sudah mencukupi ” tandasnya. (Ctr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.