Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan peletakan Batu pertama pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Pembangunan TPS3R bertempat di Dusun Punduk Dawa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada Sabtu (17/7/2021).
Klungkung (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan peletakan Batu pertama pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Pembangunan TPS3R bertempat di Dusun Punduk Dawa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada Sabtu (17/7/2021).

Bupati menyampaikan rasa terimakasih karena respon cepat Masyarakat setempat terkait kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kesehatan dilingkungannya.

“Semoga pembangunan TPS3R ini dapat berjalan dengan baik, dan yang terpenting agar proses pemilahan sampah didesa nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berpesan agar masyarakat dan Perangkat Desa Dinas maupun Adat dapat mengelola sampah dengan komitmen dan kesungguhan, serta dukungan diri sendiri, dan dapat melakukan pola memilah sampah dari sumber.

Bupati Suwirta berharap kepada Perangkat Desa dan Pengelola TPS3R, agar dalam pengoperasian TPS3R dapat dikelola dengan baik.

Bupati Suwirta menambahkan bahwa Indikator Keberhasilan pengelolaan sampah berhasil, apabila di LIngkungannya tidak terdapat sampah sama sekali, terutama sampah plastik.

Bupati Suwirta menyatakan dalam rangka mengoptimalisasikan TOSS di Kabupaten Klungkung diperlukan adanya, sinergitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah dan peran serta masyarakat, karena masalah sampah merupakan tanggung jawab kita bersama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana menyampaikan bahwa bangunan TPS3R ini dibangun dilahan seluas 20×10 meter.

I Made Jati Laksana menambahkan bahwa Pembangunan ini menggunakan biaya sebesar Rp. 600.000.000,00 dengan asal dana dari Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler 2021 Kementerian Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman DAK Reguler dan Perumahan Rakyat. Yang dilaksanakan oleh KSM BUMDA Pundukdawa.

Sumber : Humas Pemkab Klungkung