Klungkung, (Metrobali.com)

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat desa dan menuju 100 persen TOSS Desa. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung, I Putu Arnawa membina langsung ke tempat pengelolaan sampah dengan berbasis komunitas, di TPST 3R  Akah Asri Desa Akah dan TPST Desa Manduang, Senin (3/5/2021).

Bupati Suwirta menegaskan pada intinya pengolahan sampah sangat sederhana, namun diperlukan komitmen dan kesadaran. Terutama, pemilahan sampah organik dengan anorganik, kemudian sampah organik dapat diselesaikan di rumah tangga untuk keperluan pupuk. Masing- masing rumah tangga membuat  Lubang Daur Ulang Sampah (Bangdaus) untuk menampung sampah organik. Selanjutnya sampah organik yang tidak diolah dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga dikumpulkan dan sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. “Sampah menjadi ancaman serius kita. Mari tuntaskan semua permasalahan sampah di wilayah pedesaan dan perkampungan yang ada di Kabupaten Klungkung,” ujarnya

Bupati Suwirta mengajak menyelesaikan sampah dari hulu kel hilir. Sampah rumah tangga harus dipilah, prajuru harus rajin melakukan sosialisasi pemilahan sampah organikdan non-organik kepada warganya. “Upaya ini kami lakukan untuk menangani permasalahan sampah di Klungkung. Jadi mari bersama-sama bersatu menjaga komitmen dan tentunya ikut mendukung program TOSS ini dengan baik. Yang penting dilaksanakan dengan konsisten dan ketatan perarem sampah,” Harap Bupati Suwirta yang konsiten atasi masalah sampah di Klungkung.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan, pembinaan ini bertujuan  mendorong optimalisasi pengolahan sampah di Desa Akah dan Desa Manduang. Kegiatan ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. (RED-MB)