Geng ABG Spesialis Curanmor Diringkus
Anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), menangkap geng Anak Baru Gede (ABG) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (17/4) pukul 07.00 wita lalu menangkap geng Anak Baru Gede (ABG) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berjumlah tiga orang masing – masing berinisial DTA (17), ADP (17) dan MIM (16) ini diringkus di tempat yang berbeda. Selain membekuk para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor curian dari berbagai jenis.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hendi Septiadi mengatakan, terungkapnya geng ABG spesialis curanmor ini berawal dari penangkapan seorang tersangka DTA. Saat itu, masyarakat memergoki tersangka mencuri spark box sepeda motor KLX di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian mengamankan tersangka kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, remaja ini mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama dua rekannya, ADP dan MIM.
“Karena mendapatkan pengakuan itu anggota membawa tersangka ini ke Makopolsek untuk didalami lagi terangannya,” ungkapnya.
Dari pendalaman tersebut, tersangka ADP mengakui jika kedua rekannya yang kerap beraksi bersama itu sering nongkrong diseputaran Denpasar Barat. Mendapati keterangan itu, tim Buser langsung bergerak dan menangkap keduannya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 4 TKP berbeda. Lokasi pertama yang didatangi para tersangka ini di wilayah Denpasar Selatan dan berhasil mengasak motor yamaha F1 ZR bernomor polisi DK 5110 GK. Lokasi kedua yang berhasil digasak para tersangka ini di wilayah Denpasar Barat hondas coopy DK 8903 AD, lokasi ketiga di wilayah hukum Kuta Selatan dengan mengasak motor KLX dan lokasi terakhir, di wilayah hukum Polsek Kuta dengan mengasak motor honda beat nomor polisi DK 6822 FY.
“Hasil curiannya ini dijual para pelaku kepada orang-orang berbeda pula,” terangnya.
Dalam beraksi, para pelaku mendorong motor yang tidak terkunci stangnya. Setelah dinyatakan aman, para tersangka menghidupkan motor dengan kunci palsu.
“Kalau cara menghidupkan motor curiannya ini beda-beda, ada yang merusak tempat kuncinya dan ada yang menggunakan kunci palsu,” paparnya.
Menariknya, aksi komplotan ini tidak hanya pencurian sepeda motor semata. Tersangka DTA juga melancarkan aksi pencurian berbabagi peralatan elektronik, seperti gitar listrik, sound sistem yang diakuinya dicuri di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
“Barang-barang ini, kita amankan di kos-kosan pacarnya di daerah Pemogan,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.