Denpasar, (Metrobali.com)-

Jumat, 1 april 2022, I Gede Aryastina Alias Jerinx SID Akhirnya dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya. Jerinx yang divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum: Gede Eka Hariana, S.H.

Gendo menerangkan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali. Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin (Jumat, 1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali. Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak Terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana Ibu Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali. Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. “Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.

Lebih jauh, Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan. “Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.

Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta. “denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga JErink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” tutup Gendo. (RED-MB)