Denpasar (Metrobali.com)-

I Wayan Gendo Suardana selaku pengacara Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Mitra Prodin; John Winkel (yang telah dibebaskan tanpa syarat dalam banding di Pengadilan Tinggi Denpasar), mengapresiasi ketelitian Majelis Hakim Tinggi Denpasar, Ketua: Nyoman Dedy Triparsada, Hakim anggota; I Wayan Yasa Abadhi dan Brpudjiastuti Handayani dalam memutus banding yang diajukan kliennya.

 

Sebelumnya,  John Winkel divonis bersalah dengan pidana penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Gianyar pada 16 Agustus 2021, namun putusan Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan sebaliknya, yakni; John Winkle dinyatakan bebas murni, sehingha segala hak, martabat dan kedudukan wajib dipulihkan dan dikeluarkan  dari Rumah Negara. Akhirnya pada Rabu 13 Oktober 2021 malam, John Winkel telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar dan kini dia telah bebas.

 

Kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya dari Gendo Law Office selaku kuasa hukum, percaya kebenaran akan menunjukkan jalannya dan sangat percaya akan hukum karma. Dia menceritakan, sangat aneh ketika kliennya melakukan cashbon yang semuanya tercatat dalam sistem keuangan perusahaan dan juga telah dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan, dituduh melakukan penggelapan.

 

Padahal cashbon, kata Gendo,  yang dilakukan oleh kliennya telah diketahui oleh komisaris dan para pemegang saham.  Selain itu kliennya juga telah melunasi cashbon tersebut.  Belum lagi audit yang digunakan dasar menuduh  Kliennya melakukan penggelapan terbukti cacat, banyak kesalahan input data. Kesalahan hitung dll namun semua itu tidak mengurungkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus kliennya bersalah.

 

Pada sisi lain, Majelis Hakim PN Gianyar diduga  banyak melanggar asas serta hukum acara pidana. Karena itu, saat ini hakim PN Gianyar yang menangani persidangan kliennya telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

 

“Saat ini atas laporan kami ke Bawas MA dan Komisi Yudisial sedang diproses, sedangkan banding yang kami ajukan telah diputus pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin. Dan akhirnya setelah penantian panjang dan melelahkan kemarin klien kami bisa pulang ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarga dan kerabatnya,” ujarnya.

 

Gendo menegaskan, bebas tanpa syarat yang diterima kliennya di Pengadilan Tinggi Denpasar, tidak terlepas dari ketelitian hakim PT Denpasar dalam melihat fakta-fakta hukum persidangan. Karena itu, iapun berterima kasih pada Majelis Hakim, Ketua: Nyoman Dedy Triparsada Hakim anggota; I Wayan Yasa Abadhi dan Brpudjiastuti Hardayani.

 

“Terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah memutus bebas murni klien kami. Putusan yang mencerminkan keadilan karena telah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan,” tandasnya.