Bangli (Metrobali.com)-

 

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri peresmian Genah Masawitra Restorative justice yang bertempat di Balai Masyarakat Desa Bunutin Kecamatan Bangli pada hari Senin (27/5/2024).
Hadir dalam Peresmian Genah Masawitra Restorative justice tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Ketua DPRD Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Perwakilan Anggota Forkopimda Kab. Bangli, Camat Bangli, Kepal Desa Bunutin serta undangan terkait lainnya. Acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Kejati Bali dan dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kejati Bali, Bupati Bangli dan Kajari Bangli serta penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan ( SKP2) kepada tersangka, Penyidik dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya dalam laporannya mengungkapkan tujuan di resmikannya Genah Masawitra Restorative Justice Kejaksaan Negri Bangli sebagai rumah ke 2 Restorative Justice Kejaksaan Negri Bangli. Hal ini di latar belakangi karena banyaknya permasalahan yang di selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Kami berharap hal ini bisa membantu dalam melaksanakan tugas untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, sebutnya dalam sambutannya. “Semua penyelesaian hukum kecil-kecil agar bisa diselesaikan dengan Restorative justice”.
Menurutnya, “Rumah Genah Masawitra Restorative Justice fungsinya akan diperluas untuk tempat pelayanan hukum bagi masyarakat dengan pola jemput bola, imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bangli menyambut baik dan mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada kejaksaan Negeri Bangli dalam menghadirkan Rumah genah Mesawitra Restorative Justice yang ke 2 ini. Kami sangat meyakini Restorative Justice telah menjadi alternatif penyelesaian perkara, dimana ada pemulihan keadaan semula. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan Restorative ini kehidupan harmonis di masyarakat dapat terwujud dengan baik. Sedana Arta juga berharap semoga dengan adanya Genah Mesawitra Restorative Justice dapat mejadi wadah untuk melaksanakan musyawarah sehingga terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat, pungkas nya.
Disela Peresmian Genah Masawitra Restorative justice tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum kepada Desa Bunutin dan sertifikat Duta Sadar Hukum kepada Bendesa Adat Bunutin.

 

Sumber : Humas Pemkab Bangli