Ketua Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Made Ponda Wirawan memimpin rapat kerja dengan OPD terkait, Kamis (9/9/2021).
 
Mangupura, (Metrobali.com)

Rancangan Peraturana Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing mulai dibahas oleh panitia khusus ranperda tersebut di DPRD Badung. Meski perda ini merupakan perpanjangan aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja di daerah, ada  hal krusial yang mesti dibahas agar ranperda ini nantinya betul-betul bisa digunakan  dan menambah pendapatan daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ketua Pansus (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunan Tenaga Kerja Asing,  Made Ponda Wirawan yang dihubungi, Rabu (8/9) mengungkapkan, pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing ini  sudah dibahas di tingkat internal pansus dan telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam sinkronisasi serta penyelarasan aturan yang diajukan oleh pihak eksekutif. “Besok (Kamis ini, red) kita akan melakukan pembahasan kembali pihak eksekutif untuk meperdalam kembali bahasan ranperda ini,” ujarnya  sembari menjelaskan ada sejumlah anggota pansus yang ikut menggodok  aturan ini yakni Made Retha, I Wayan Edi Sanjaya, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Wayan Sandra dan Ni Komang Tri Ani.

Lebih lanjut Ponda Wirawan mengatakan, ada yang perlu kita sinkronkan terkait perda ini nantinya agar tidak hanya menjadi aturan belaka, namun tidak bisa dieksekusi secara maksimal. “Setelah ranperda ini jadi perda, seperti apa pengawasannya nanti. Apakah nanti kita perlu membuatkan aturan penguat dalam pengawasan untuk tenaga kerja  asing ini, karena kalau satu aturan retribusi saja saya rasa kurang cukup tanpa ada pengawasan di lapangan. Contoh saja, satu perusahaan hanya melaporkan satu saja pekerja tenaga asing, namun kenyataannya di lapangan lebih dari satu tenaga asing yang dipekerjakan. Jadi kita lost pendapatan dari retribusi tersebut tanpa ada pengawasan,” terangnya.

Politisi asal Desa Mambal ini juga mengharapkan, ada aturan tambahan dalam memperkuat Perda Retribusi perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini. “Kita buat nanti perda pengawasan untuk tenaga kerja asing. Seperti di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perda itu sudah ada, Badung bisa meniru hal tersebut,” kata anggota DPRD Badung tiga periode tersebut. (SUT-MB)