Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan memimpin raker dengan OPD terkait, Rabu (5/10/2022).

Badung, (Metrobali.com)

Komisi I DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan Kepala perangkat daerah dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Rabu, 5 Oktober 2022 di Ruang Rapat Gosana II Kantor DPRD Badung.

Raker dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, S.T., didampingi Wakil Ketua II, I Wayan Sugita Putra, S.E., M.Ap dan anggota I Wayan Loka Astika, S.H. Hadir Asisten III Setda Badung, Kepala BKPSDM, Sekwan Badung Agung Wardika, Kabag Tapem, Kabag Prokopim dan undangan lainnya.

Ada tiga topik bahasan yang mengemuka pada rapat kerja tersebut yakni pertama soal penambahan tenaga struktural di Sekretariat Dewan, masalah perekrutan P3K dan pendataan tanah aset daerah di Kabupaten Badung.

Selepas raker, Ponda Wirawan kepada media mengatakan, raker Komisi I hari ini dengan leading sector OPD terkait. Ada beberapa hal yang dibahas yakni pertama masalah keinginan Sekretariat Dewan untuk menambah tenaga struktural untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal pelayanan kepada anggota Dewan. “Tadi sudah didapatkan titik temu nanti mereka secara teknis berkoordinasi lagi Bagian Organisasi dengan Sekretariat Dewan khususnya di bidang keuangan,’’ ujar Ponda Wirawan. Intinya mereka sudah mendapatkan sebuah jawaban jalan keluar yang akan memperingan mereka menjalankan tugas dalam pelayanan kepada anggota dewan.

Kedua, terkait masalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Informasi yang kemarin bolak-balik dari KemenPAN-RB akhirnya dari keterangan Kepala BKDSDM Badung masih melaksanakan harmonisasi daripada pendataan pegawai non-ASN. Ini tidak hanya masalahnya di Badung, tetapi di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia.
“Sekarang yang bisa dilaksanakan hanya untuk perekrutan P3K tenaga guru. Informasi Kepala BKPSDM pendataan guru sudah mencapai 2.000-an lebih sedangkan kuota yang dibutuhkan 2.691 guru. Kami dari DPRD pasti mendorong bagaimana nanti semua guru (P3K) yang sudah terdata yang ikut ujian ini bisa lolos,’’ ujarnya dan mengatakan mereka yang sudah lama mengabdi mengharapkan secercah harapan baru meningkatkan kesejahteraannya. Kalau guru sudah sejahtera, murid-murid akan semakin bagus kualitas pendidikannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Gede Wijaya menambahkan, sesuai juknis, saat ini baru perekrutan P3K tenaga guru. Ia menyebut petunjuk tenisnya sudah ada yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan ada surat MenpanPAN- RB yang terakhir bahwa diharapkan untuk melakukan persiapan dalam rangka perekrutan P3K karena formasi untuk P3K tenaga guru sudah ditetapkan sebanyak 2.691 di Badung.

Pada raker ini juga dilaporkan soal pendataan atau inventarisasi tanah negara (aset daerah Kabupaten Badung) oleh Kabag Tapem. Disebutkan saat ini pendataan dilakukan di 4 kecamatan khususnya area sempadan pantai, rawa dan sungai. Di antaranya sudah muncul 26 bidang tanah di Kuta Selatan dari 300 lebih bidang tanah. Sedangkan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara baru muncul 10 bidang dan pendataan kembali akan dilakukan di anggaran perubahan ini. (RED-MB)