Jembrana (Metrobali.com)-

Pihak kepolisian dari Polsek Mendoyo yang menggelar Oprasi Pekat yang berlangsung mulai tanggal 14 Oktober hingga 4 Desember ternyata membuahkan hasil. Kamis (22/11) sekitar pukul 16.00 berhasil menangkap seorang warga asal  Desa Yeh Sumbul Barat Teguh Rahayu (48) pelaku judi togel yang ditangkap jajaran Polsek Mendoyo ketika sedang melakukan aksi di pangkal ojek.

Tertangkapnya teguh lantaran mendapat laporan Dari beberapa warga dan juga hasil penyelidikan selama satu minguu. Dari tangan pelaku ditemukan satu lembar kertas berisi angka, satu bolpoin, dan uang hasil jualan dan pelaku langsung diamankan petugas di polsek untuk dilakukan penyidikan.

Dikatakan pelaku jika dirinya menjalanin jualan togel sudah tiga bulan, dan dirinya menyerahkan rekapan ke seseorang yang dikenalnya dekat bernama Suasta, selain itu pelaku juga bekerja sebagai tukang ojek dari tahun 1998.

Dikatakan Kanit Reskrim I Nyoman Dania ketika dikonfirmasi Jumat siang membenarkan adanya kasus penangkapan judi togel dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Akibat perbuatannya pelaku  diancam Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara  dan denda Rp.25 juta. DEW-MB