Gelar Acara Tanpa Izin, Polisi Bubarkan HUT Ormas di Badung
Badung (Metrobali.com)
Polresta Denpasar menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kuta Selatan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai rencana kegiatan masyarakat tanpa izin, terutama di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
Sebanyak 250 personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri Polresta, Polsek Kuta Selatan, personel Sat Brimobda Polda Bali, aparat Desa, dan kelurahan diterjunkan dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat Kuta Selatan, dijadwalkan akan diselenggarakan acara perayaan HUT salah satu organisasi masyarakat di wilayah tersebut. Acara ini direncanakan berlokasi di wantilan desa adat Jimbaran pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA dan melibatkan ratusan anggota serta simpatisan organisasi tersebut. Namun, terungkap bahwa acara ini tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Kegiatan KRYD ini bertujuan untuk membubarkan acara yang tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan arahan pimpinan, khususnya Kapolda Bali. Kapolda Bali telah menegaskan agar tidak ada kegiatan organisasi masyarakat dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga harus segera dibubarkan.
Dalam konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah Polresta Denpasar untuk menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif di wilayahnya. Hal ini juga sejalan dengan persiapan menjelang Pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 dan Pemilu 2024.
“Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kasi Humas, Rabu 27 September 2023.
Dengan Kegiatan Rutin KRYD ini, Polresta Denpasar berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung keamanan dan stabilitas wilayah, terutama dalam situasi yang memerlukan kewaspadaan ekstra menjelang peristiwa besar seperti KTT AIS Forum 2023 dan Pemilu 2024. (Tri Prasetiyo)