Tersangka, NI PT. AS.

Buleleng (Metrobali.com)-

Seorang karyawan Kanvaser (Sales) di PT. Komunika Mitra Perkasa Singaraja sebut saja namanya NI PT. AS alias Ari berumur 32 tahun beralamat di Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng diciduk dan diteralibesikan Satreskrim Polres Buleleng. Ia itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja sebesar Rp. 638 juta.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus penggelapan uang perusahaan ini, berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa Singaraja yang melaporkan telah terjadi penggelapan uang perusahaan, dilakukan salah satu karyawan perusahaannya.

Menyikapi laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal, 15 Desember 2021, dengan sigap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menindak lanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., tim Satreskrim Polres Buleleng menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal hasil, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bahwa peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Komunika Mitra Perkasa Singaraja yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita.

“Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan, dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja. Sebanyak 2 kali menyuruh langganan itu, untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku Ni PT AS alias Ari. Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada 13 Desember 2021.” Jelas Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, saat jumpa pers dengan awak media pada Selasa, (28/12/2021) malam di rumah makan Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kapolres mengungkapkan permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp. 300 juta dan pembayaran kedua pada 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338 juta. Selanjutnya setelah terduga pelaku menerima uang , yang seharusnya diserahkan kepada pihak perushaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.

“Sebagian uang yang diterima, dipergunakan untuk bermain judi online slot gacor dan sejumlah uang sebesar Rp. 537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya. Dan untuk sisa uang, kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik, diantaranya uang tunai Rp. 115 juta, 1 keping kartu ATM BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buku tabungan BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 keping ATM Bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1 unit HP merk. OPPO Reno 6.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

 

Pewarta : Gus Sadarsana