Kamis 12 September 2019 Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI)  mengirimkan surat terbuka kepada BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kamis 12 September 2019 Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI)  mengirimkan surat terbuka kepada BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika).   Hal tersebut dilakukan ForBALI  guna menanggapi Pernyataan Presiden Joko Widodo pada 23 Juli 2019 melalui akun twitternya menyatakan “Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi, kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan. Lalu, pendidikan kebencanaan harus disampaikan secara masif kepada masyarakat”. Pernyataan tersebut juga dilontarkan pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Istana Negara yang dimuat oleh beberapa portal berita online.

Divisi Politik ForBALI, Suriadi Darmoko menjelaskan alasannya mengirimkan surat terbuka ini kepada BMKG. “Pengiriman surat desakan penerbitan larangan membangun mengaproyek di kawasan rawan bencana di Bali selatan kepada BMKG dimaksudkan agar BMKG segera melakukan langkah cepat untuk menerbitkan larangan terhadap pembangunan megaproyek infrastruktur dan properti yang direncanakan di daerah rawan bencana,” ujarnya.

Suriadi menjelaskan, saat ini setidaknya ada empat megaproyek besar yang akan dibangun di Bali Selatan seperti Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha, reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai, reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III dan rencana untuk reklamasi untuk pembangunan sport tourism yang akan dilakukan di pesisir Tanjung Benoa dengan kedok normalisasi. Keempat proyek yang sedang dalam perencanaan dan sedang berjalan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebutkan, di Bali khususnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan, terdapat 19 Desa/Kelurahan yang terkategori dalam kelas bahaya tinggi tsunami. Kawasan Perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi, berdasarkan analisis potensi bahaya likuifaksi dan penurunan oleh LIPI, di daerah ini menunjukkan bahwa hampir semua titik pengujian mengindikasikan terjadinya likuifaksi dan penurunan berdasarkan skenario gempabumi dengan magnitude 7.2 SR. Sementara itu, berdasarkan publikasi dari Pusat Studi Gempa Nasional tahun 2017, Bali selatan merupakan salah satu titik dari 16 titik gempa megathrust di Indonesia dengan potensi gempa magnitudo 9,0.

“Mencermati kembali pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan rakornas BMKG yang melarang pembangunan di daerah rawan bencana dan disandingkan dengan fakta-fakta bahwa wilayah Bali Selatan terutama di kawasan perairan Teluk Benoa dan sekitarnya  merupakankawasan rawan  bencana gempa bumi, Tsunami dan likuifaksi,maka kami mendesak Kepala BMKG untuk segera menerbitkan larangan membangun terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar, perluasan pelabuhan benoa dengan cara reklamasi, perluasan bandara dengan cara reklamasi seluas 147, 45 Ha termasuk rencana pembangunan Bali sport hub yang diwacanakan oleh Bupati Badung seluas 50 hektar yang secara faktual berada pada kawasan rawan bencana”.

Selain itu, dalam tuntutannya ForBALI juga meminta BMKG agar segera menerbitkan rekomendasi kepada kementerian terkait dalam hal ini yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk memastikan agar keempat proyek yang berada di kawasan rawan bencana yakni perluasan pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklmamasi, rencana reklamasi Teluk Banoa seluas 700 hektar, dan rencana reklamasi untuk pembangunan Bali Sport Hub/Sport Tourims destination dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

Selanjutnya ForBALI juga meminta agar BMKG segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali termasuk kepada Pokja RZWP3K untuk mengeluarkan megaproyek perluasan Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai dari dokumebn RZWP3K yang secara faktual berada di wilayah dengan kelas tinggi bahaya tsunami, kawasan rawan gempa bumi dan likuifaksi.

Surat desakan tersebut dikirim pada hari ini (Kamis, 12 September 2019) melalui Pos Indonesia. Suriadi Darmoko bersama Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama memperlihatkan surat dan bukti pengiriman surat yang dikirimkan ke BMKG.

Sumber : ForBali