Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran menggauli anak dibawah umur, Putu WN alias Lalut (54), asal Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara, yang juga Mantan Ketua DPC PNBKI Jembrana dilaporkan ke Polres Jembrana.

Dari informasi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/12) kisaran pukul 10.30. Sebelumnya korban, DATD (16), pelajar di salah satu SMK di Jembrana ini diantar oleh temannya DN ke rumah Putu WN yang saat itu lagi kosong.

Kepada Putu WN, DN teman sekolah DATD yang asal Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, Kecamatan Negara mengatakan bahwa DATD memerlukan uang. karena dianggap sudah ada kesepakatan, DN lalu pergi meninggalkan DATD berdua dengaN Putu WN.

Mereka berdua lalu minum bersama di dalam kamar, namun sebelumnya DATD sempat diminta untuk mengambil minuman anggur di dalam kulkas oleh Putu WN, yang selanjutnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selesai melakukan hubungan suami istri, lantaran tidak memiliki uang, korban DATD hanya diberi HP merk Cross miliknya sendiri, dan uangnya akan diberikan jika ayam jagonya laku terjual.

Sementara itu, karena hingga sore belum pulang, padahal DATD paginya pamit untuk ke sekolah, orang tua DATD curiga. Dan setelah DATD pulang, orang tuanya lalu mengusutnya. Lama diusut, DATD akhirnya mengaku sudah digauli oleh Putu WN. Tidak terima, orang tua DATD lalu melaporkan Putu WN ke Polres Jembrana.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya Putu WN sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Jembrana. “Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. MT-MB