Poto tersangka didampingi kasubag humas Polres jembrana
Jembrana (Metrobali.com)-

Duda dua anak balita, Gusti Putu Adi Aryawan (24) asal Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Selasa (17/2) diamankan di Polres Jembrana. Residivis 7 bulan penjara karena kasus penggelapan sepeda motor ini dibekuk di rumahnya lantaran mencuri 44,5 gram perhiasan emas di rumah korban Sayu Ketut Suari (52), tetangganya sendiri.
Dari pengakuan tersangka, ia masuk melalui pintu depan lantaran lupa dikunci. Kondisi rumah yang kosong membuat tersangka leluasa dalam melakukan aksinya pada Minggu (8/2) sekitar pukul 11.00 wita. Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur perhiasan emas, tiga gelang. Tiga kalung dan satu buah cincin.
Kejadian tersebut baru diketahui korban sore hari saat masuk ke dalam kamar. Pasalnya almari tempat menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa sejumlah perhiasan milik korban seberat 40 gram lebih telah raib. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana. Korban mengaku mengalami kerugian hingga belasa juta rupiah.
Kaaat reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Rabu (18/2) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pasar umum Negara telah terjadi transaksi penjualan emas tanpa surat dalam jumlah besar. Sementara dari keterangan korban,  tersangka sering bermain ke rumah korban karena bertetangga. Sedangkan saat olah TKP tidak ditemukan adanya pengrusakan. “Dari informasi dan olah TKP, kami berkesimpulan pelaku dikenal oleh korban. Tersangka kemudian kami amankan  di rumahnya” terang Setiajaya.
Dari pengakuan tersangka, perhiasan emas itu dijual seharga Rp.10 juta disalah satu toko emas di pasar Negara.
Hasil penjualan emas digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK 4458 WS seharga Rp.5,7 juta, HP Maxtron Rp.600 ribu, cincin 5,15 gram seharga Rp.2,5 juta, bayar hutang Rp.200 ribu, beli susu anak dan buat makan sehari-hari. “Sisa uang Rp.400 ribu, cincin dan sepeda motor kami sita untuk barang bukti” jelasnya.
Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. MT-MB