Arif Wibowo

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero Tbk) Arif Wibowo memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa maskapai tersebut memiliki empat rute penerbangan yang dinilai melanggar perizinan.

Empat penerbangan yang dimaksud yaitu sektor Makassar-Medan dengan nomor penerbangan GA-626, sektor Medan-Jeddah (GA-986), sektor Jeddah-Medan (GA-987), dan sektor Medan-Makassar (GA-627).

“Pada tanggal 1 Januari 2015 Garuda telah mengajukan permohonan perubahan jadwal untuk menjadi satu nomor penerbangan yaitu GA-986 untuk sektor Makassar-Medan-Jeddah dan GA-987 untuk Jeddah-Medan-Makassar dan telah disetujui Kemenhub per tanggal 2 Januari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Yang menjadi masalah, katanya, yaitu belum diubahnya jadwal dan nomor penerbangan rute bersangkutan pada sistem reservasi sehingga pada 9 Januari lalu tim Kemenhub menemukan bahwa Garuda Indonesia masih menjalankan empat penerbangan tersebut.

Pihak Garuda Indonesia pada Jumat (9/1) malam segera melakukan langkah perbaikan sesuai izin dan persetujuan dari Kemenhub sehingga penerbangan yang terjadwal tiga kali dalam satu minggu itu bisa terus berjalan.

“Administrasi sudah ‘clear’, tidak ada penerbangan yang dibatalkan dan semua penerbangan berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa hasil investigasi Kemenhub tersebut dapat menjadi peringatan bagi maskapai-maskapai lain agar selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebutkan berdasarkan hasil investigasi terdapat lima maskapai dengan 61 penerbangan yang melanggar perizinan yang ditetapkan.

Kelima maskapai tersebut, di antaranya Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 Pelanggaran, Wings Air 18 Pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.

Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah pembenahan untuk memperbaiki manajemen angkutan udara secara keseluruhan.

Pertama, dia menyebutkan, kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara, kedua mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operasi Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan, ketiga melakukan penguatan peran dan fungsi “empowerment” (pemberdayaan) institusi Otoritas Bandara.

Keempat evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC dan kelima transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem “online”. AN-MB