Korban aniaya

Korban penganiayaan Gusti Ayu Agung Wahyuni/EB

Tabanan (Metrobali.com)-

Kepolisian Sektor Baturiti berhasil mengamankan I Made Dwi Ariwirawan (26) warga Banjar Pekarangan, Baturiti, Tabanan yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru Sekolah Dasar.‎Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap guru Sekolah Dasar 1 Candikuning Gusti Ayu Agung Wahyuni (27),” kata Kapolsek Baturiti AKP Heri Supriawan seijin Kapolres Tabanan, Jumat (21/8) 

‎Ia mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Baturiti.‎ Pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Di mana pelaku menganiaya korban dikarenakan ibu korban cemburu dengan  ada SMS (Short Message Service) masuk di hand phone suaminya. Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan sekali ke bagian  wajah korban ‎
Kedatangan pelaku bersama ibu dan iparnya untuk bertemu dengan korban, lalu korban yang sedang di ruangan guru dipanggilkan oleh temannya dan diberitahu ada tamu sedang menunggu di ruang guru.‎ Korban yang kemudian bertemu dengan pelaku bersama ibu dan iparnya langsung ditanya soal sms korban yang dikirimnya ke hand phone suaminya.‎ Namun saat korban menjelaskan permasalahan tersebut, pelaku yang emosi langsung menghadiahi korban dengan pukulan  dan mengenai mata kiri korban hingga kacamata yang digunakannya pecah. “Korban juga sempat pingsan setelah dipukul,” jelasnya.
Tak terima mendapat perlakuan korban pun memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Baturiti. Namun mengenai ada hubungan antara korban dengan ayah pelaku, sumber mengaku tidak tahu menahu. Hanya saja  ayah pelaku itu adalah mantan kepala sekolah di SDN 1 Candi Kuning tempat korban mengajar.‎
‎‎
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami bengkak pada mata kiri dan luka lecet pada batang hidung sebelah kiri hingga kacamata korban rusak, dan sempat pingsan saat kejadian,” terangnya.
Dirinya menjelaskan jika pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi, kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Kamis sore untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.285.000.
Dari hasil interogasi, terhadap tersangka mengakui perbuatannya dan mengenai awal mula kejadian yang diduga karena sebuah SMS saat ini masih kita dalami dan akan memeriksa ibu tersangka,” lanjutnya.
Tersangka telah diamankan di Polsek  Baturiti untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan  dijerat pasal 351 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun pen‎jara,” kata Mantan Kasat Lantas Polres Gianyar ini. EB-MB