Jembrana (Metrobali.com)-
Hanya gara-gara tenda yang merupakan bantuan  kementrian Perdagangan untuk pedagang buah dan kaki lima di depan pasar Gilimanuk kebesaran ukuran hingga menutupi jalan masuk menuju pertokoan, beberapa pedagang protes dan  nyaris ricuh.

Sebelumnya pedagang toko memang sempat diajak rapat oleh dinas Prindagkop Pemkab Jembrana dengan difasilitasi oleh pihak kelurahan. Bahkan dalam  rapat tersebut perwakilan pedagang toko menyatakan tidak keberatan jika adanya pedagang buah didepan toko mereka. Hanya saja ukuran tenda bantuan yang akan dipasang itu terlalu besar. Mereka merasa ukuran tenda 3 X 3 meter yang dipasang didepan toko-toko mereka  menutup jalur masuk pembeli dan mengambil lahan parkir.

Namun disuatu sisi dikatakan oleh pihak Perindagkop, saat pemasanganya diatur agar tidak menganggu pedagang toko, namun kenyataan ketika pemasangan pada Senin (12/11) siang, tenda tersebut ternyata  menutup akses masuk pembeli ke toko. Alhasil beberapa pedagang toko  keberatan lalu menyampaikan keluhanya kepada tim dari dinas Prindagkop dan Lurah Gilimanuk IGN Rai Budhi.

Akibat adanya keluhan tersebut, akhirnya pemasangan tendapun ditunda dan semua pedagang buah dan kaki lima diajak berembug. Dengan hasil  pedagang buah dan kaki lima yang lapak dagangan mereka sudah kadung dibongkar meminta agar tenda tersebut tetap dipasang. Namun pihak prindagkop tidak berani memutuskan karena ada keluhan pedagang toko yang meminta ukuran tenda diperkecil menjadi 2 X 2 meter. “Kami perlu waktu agar bisa  berkoordinasi terkait tenda itu bisa atau tidaknya  dipotong. Karena menyangkut pertanggungjawaban mengingat tenda ini bantuan dari pusat,” ujarnya.

Bahkan dikatakan Darmika yang menawarkan kompensasi Rp.25 ribu per lapak. Namun pedagang buah dan kaki lima tidak bisa menerima dan meminta kalau tenda bantuan tidak jadi dipasang agar dikembalikan seperti semula dan mereka akan membuat sendiri lapak yang baru.

Lantaran tidak menemukan solusi, akhirnya pedagang di pertokoan yang sebelumnya tidak diajak rapat dipanggil untuk duduk bersama. Menurut Kadis Prindagkop di Made Ayu Ardini juga hadir dalam pertemuan itu menyampaikan kalau tenda itu tidak bisa dipotong karena sepesifikasinya dari pusat dan belum diperiksa BPK. “Jika sekarang dipotong nanti saat diperiksa akan menjadi temuan dan kami yang disalahkan. Domohonkan agar sama-sama bisa saling mengeti untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, dan beberapa pedagang bersikeras. Pedagang buah dan PKL minta agar tenda dipasang sementara pedagang toko ngotot. tidak mau. Kemudian lurah Gilimanuk IGN Rai Budhi menyampaikan munculnya miskomunikasi ini karena kurangnya sosialisasi. Pihaknya meminta maaf dan meminta agar tenda dipasang dulu lalu penempatanya diatur agar sama-sama enak. “Coba di pasang dulu, jika menghalangi dan pedagang toko tidak terima, nanti kita buka lagi,”jelasnya.

Meski keputusan masih belum bisa diterima oleh pedagang toko, namun ketika beberapa pedagang buah meminta agar mereka diberikan kesempatan untuk mencari makan dan siap untuk mengikuti semua aturan, pedagang toko mau memberikan izin. Tenda kemudian dipasang dan diatur agar tidak menganggu pedagang belakang. Akhirnya ke 24 tenda bisa dipasang atas persetujuan pedagang toko. Pedagang buah maupun kaki lima dibuatkan surat pernyataan. “Untuk pedagang buah tidak boleh menjual selain buah. Dan jika sewaktu-waktu mereka diminta untuk pindah harus mau. Dan jika  dilanggar mereka tidak boleh berjualan disana,” jelasnya. DEW-MB