Badung, (Metrobali.com)

DPRD Kabupaten Badung resmi melantik dan melakukan pengangkatan Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 21 Oktober 2024. Pelantikan serta pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti.

Turut hadir, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Badung dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Anom Gumanti menyampaikan, bahwa peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung telah dilakukan dari I Putu Alit Yandinata, yang digantikan oleh Ni Luh Putu Sekarini dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Itu prosesnya dimulai dari 11 Oktober 2024 lalu hingga akhirnya Provinsi Bali meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 795 dan 796 atas nama Ni Luh Putu Sekarini,” terangnya.

Sebelumnya, usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Badung telah disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan kepada DPRD Badung melalui surat bernomor 121 tertanggal 17 September 2024 yang mengajukan usulan pemberhentian antar waktu I Putu Alit Yandinata sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 Dapil Badung 2 (Kecamatan Abiansemal), karena diberhentikan sebagai anggota PDI Perjuangan.

Selanjutnya, diusulkan Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung.

“Urgensi PAW itu sangat penting, karena satu orang saja anggota kami yang tidak ada sesuai dengan struktur yang diamanatkan oleh undang-undang itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Badung, terutama kepentingan di wilayah dapilnya,” kata Anom Gumanti.

Mengingat, masyarakat Badung di wilayah Dapil Abiansemal sangat penting memiliki anggota DPRD Badung untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah dapil tersebut. Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap anggota DPRD Kabupaten Badung dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Badung.

“Dengan klopnya anggota DPRD Badung berjumlah 45 orang akan membawa vibrasi positif kepada masyarakat Badung, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat supaya pembangunan Badung ini merata dan adil di seluruh wilayah Badung dengan perwakilan-perwakilan yang mereka miliki,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa memberikan apresiasi dan terima kasih atas dilantiknya PAW Anggota DPRD Badung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama telah dilakukan PAW Anggota DPRD Kabupaten Badung. Itu menjadi kebanggaan bersama, bahwa DPRD Badung telah mampu melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik,” kata Ketut Suiasa. (RED-MB)