Denpasar (Metrobali.com) –

Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali mengecam keras upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis Sabu kedalam lingkungan lapas.

“Petugas nakal tersebut seolah-olah pura-pura tak menyadari tindakannya merupakan pelanggaran pidana berat yang harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini tak mustahil diduga sudah kerap dilakukan sebelumnya,” kata Yusdiana MY, Ketua DPW GANNAS Bali, di Denpasar, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, seorang petugas lapas mestinya merupakan panutan dan harus mengambil peran dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sedang gencar kita lakukan.

Faktanya, Petugas Lapas jugalah yang menciduk sendiri Pegawai lapas perempuan dengan inisial ER karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis Sabu seberat 1 gram Pada hari selasa, 28 april 2020 sekitar pukul 19.00 WITA.

ER diketahui berusaha memasukkan narkoba jenis sabu di dakam batok charger jenis HP Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas yang kemudian diciduk oleh petugas jaga.

Kabid Hukum dan Advokasi DPW GANNAS Bali, I Made Somya Putra, SH, MH. mengingatkan bahwa perlu diselidiki tuntas terkait siapa yang memesan barang haram tersebut. Meskipun banyak asumsi yang berkembang bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari sindikat bandar narkoba.

“Untuk itulah, Motifnya harus diselidiki lebih jelas dulu, agar tidak sampai salah menghukum orang dan tetap kedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan dalam hukum),” terang Somya. (hd)