Gianyar (Metrobali.com) –

Seorang warga negara Jerman berinisial CP, telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar peraturan terkait ketertiban umum di Kabupaten Gianyar.

WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di sebuah homestay di Ubud, Gianyar, sebelum terlibat masalah hukum pada akhir Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Gianyar bahwa WNA tersebut mengganggu ketertiban umum, yang memicu intervensi dari pihak berwenang.

Pada 31 Juli 2024, katanya Satpol PP Kabupaten Gianyar menyerahkan kasus ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera menjemput WNA tersebut untuk pemeriksaan.

Ridha Sah Putra, menjelaskan WNA ini mengalami gangguan mental dan baru dideportasi setelah mendapat izin dari rumah sakit.

“Orang asing tersebut mengalami gangguan mental. Ssetelah diizinkan RS baru kita deportasi yang bersangkutan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Ridha Sah Putra di Denpasar Selasa 13 Agustus 2024.

Dijelaskannya, WNA Jerman tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan berakhir di 21 Agustus 2024.

Ridha menegaskan bahwa WNA Jerman tersebut melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Indonesia, yang mengatur tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Akibatnya, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan.

Deportasi telah dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 – TK1587 dari Denpasar menuju Frankfurt, dengan transit di Istanbul. Penerbangan tersebut dijadwalkan berangkat pukul 21.20 WITA.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)