Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah galian C di Kelurahan Pendem diprotes warga beberapa waktu lalu, warga di Dusun Munduk Bayur, Desa Tuwed Kecamatan Melaya juga memprotes keberadaan gaian C di desa tersebut. Pasalnya galian C yang disinyalir ilegal itu telah merusak jalan desa.

Dari informasi sejumlah warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (21/11) mengatakan tanah yang dijadikan galian C itu milik H Hamzah, namun sudah dibeli oleh seorang pengusaha tambak, Hendra, asal Suarabaya sebesar Rp.20 juta. Bahkan pengusaha itu juga membeli tanah warga lainnya untuk dijadikan tambak, namun tanpa ada bukti jual beli.

Akibat dari pengerukan itu, jalan desa menjadi rusak dan licin, juga mengancam sejumlah rumah warga diantaranya rumah milik seorang anggota TNI. Warga juga mengeluhkan adanya truk pengangkut tanah lalu lalang di jalan desa itu, karena truk-truk itu sangat mengganggu aktifitas sejumlah orang tua saat antar jemput anaknya ke dan dari sekolah.

Perbekel Tuwed, Ketut Suarna saat dikonfirmasi Kamis (21/11) membenarkan adanya keluhan warga terkait adanya galian C tersebut. “Nanti saya cek lagi kelapangan, tapi setahu saya untuk menggunakan alat berat harus ada izin” ujar Suarna.

Di sisi lain, pengusaha tambak, Hendra, asal Surabaya saat dikonfirmasi wartawan menampik adanya galian C itu. Karena tanah yang diratakan itu tanah miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan galian C, tapi hanya meratakan tanah saya sindiri” ujarnya. MT-MB