Jembrana (Metrobali com)

 

Bawaslu Kabupaten Jembrana menghentikan laporan dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

“Laporan terkait dugaan pengerusakan APK, tidak dapat kami tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan pendampingan dari Polres Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana sebelumnya telah melakukan kajian awal. Dan dari kajian awal itu, laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Pihak pelapor sudah kita berikan waktu 2 hari untuk melengkapi. Tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, sehingga laporan tidak bisa kita tindaklanjuti,” jelas Widiastra didampingi anggota Bawaslu Lainnya.

Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Jembrana menambahkan, syarat formil yang belum dipenuhi adalah nama terlapor. Sedangkan syarat materil yakni surat ijin pemasangan APK dari pemilik lahan.

“Bukti yang dibawa pelapor hanya berupa vidio dan poto, sehingga syarat pemenuhan laporan tidak terpenuhi. Namun demikian, laporan ini kami dijadikan informasi awal,” ungkapnya.

Pihaknya sebelumnya juga telah menerima dan menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) yang dilakukan oknum Sat Pol PP Jembrana dan pada saat kegiatan kementerian yang diduga didomplengi salah satu paslon.

“Untuk oknum Sat Pol PP sudah kita lakukan klarifikasi. Dari hasil kajian, kedua info awal itu belum ditemukan dugaan pelanggaran,” tandasnya. (Komang Tole)