Buleleng, (Metrobali.com)

Wedakarna berulah, terkesan kurang paham media pers. Terbukti setelah gagal melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Koran Media Bali, yang bersangkutan melakukan upaya kriminalisasi terhadap pers dengan melaporkan Media Bali ke Polda Bali. Alasan Media Bali dilaporkan, karena dinilai tidak memberikan hak jawab kepada dirinya.

Bak gayung bersambut terhadap laporan Wedakarna ke Polda Bali. Dimana pada Jumat, 3 September 2021, Pemimpin redaksi (Pemred) Media Bali Wayan Suyadnya didampingi pengacaranya Made Suka Ardana, SH. Made Gede Subagia, SH, I Nyoman Agus Purnawan dari Kantor Pengacara I Nyoman Sunarta, SH, memenuhi undangan klarifikasi ke Unit I Kasubdit III menemui penyidik I Gede Agus Martawan, SH. Dalam pemeriksaan, berjalan lancar berkisar dua jam.

Menurut Suka Ardana, tidak ada celah hukum bagi Wedakarna untuk melaporkan Media Bali. Karena selama ini Media Bali sangat patuh dengan Dewan Pers yang sudah membuat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Masalah justru Wedakarna yang lalai dan tidak patuh dengan Dewan Pers. Yangmana batas waktu seminggu yang diberikan wedakarna untuk menyampaikan hak jawab tak dipergunakan dengan baik.

“Laporan Wedakarna terhadap Media Bali hanya sensasi politik, untuk mengubah persepsi atau pandangan orang atas kegagalannya menggugat Media Bali di PN Denpasar.” ucapnya.
Padahal, ujarnya lagi sudah telak banget begitu gugatannya dicabut. Hal itu menandakan dia sebagai komite bidang hukum di DPD RI tak mengerti hukum.

“Itu sangat memalukan, untuk menutupi rasa malunya dia akhirnya melaporkan Media Bali ke Polda. Itu hanya sensasi politik saja. Dan saya berkeyakinan tak akan dilanjutkan. Karena tak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Media Bali.” jelas Suka Ardana.

Lantas seperti apa kronologisnya?

Begini kronologisnya. Kasusnya berawal dari pemberitaan Media Bali terkait demontrasi warga Nusa atas ketersinggungan warga setempat soal pernyataan-pernyataan Wedakarna yang dinilai menyakitkan warga setempat. Dalam hal ini, diturunkan dengan judul berita, ‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (terbit 2 Nopember 2020), ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung” (terbit 3 Nopember 2020), , ‘’Pecat Wedakarna’’ ( 4 Nopember 2020) dan ‘’Tangkap Wedakarna’’ (5 Nopember 2020). Berita-berita ini langsung dilaporkan ke Dewan Pers pada tanggfal itu juga yaitu tertanggal 5 Nopember 2020) karena dinilai tak berimbang disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi kepada Wedakarna. Wedakarna tidak meminta hak jawab ke Media Bali.

Atas pengaduan itu, Dewan Pers mengadakan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021. Wayan Suyadnya sebagai Pemred Media Bali hadir langsung, dan menolak dinyatakan tidak berimbang, dengan berbagai argumen. Diantaranya, keberimbangan itu tentative. Artinya tak mesti disajikan dalam satu tubuh berita. Diambil contoh saat demo Soeharto tahun 1998. Banyak koran ketika itu memberitakan terkait demo Soeharto tanpa klarifikasi langsung saat itu pada Soeharto. Dan keberimbangan adalah untuk menguji fakta. Artinya, bila informasinya hanya sepihak, maka kebenaran fakta tak teruji, perlu konfirmasi kepada pihak lainnya untuk meyakinkan kebenaran fakta itu sendiri. Dalam kasus yang diadukan tersebut, Media Bali sudah konfirmasi kepada Bupati Klungkung, Kapolres Klungkung serta beberapa masyarakat yang dianggap mengetahui fakta tersebut. Kepada Wedakarna tak dimintai, selain sudah ada keterangan pada berita sebelumnya, Wedakarna tak terkait dengan fakta (rencana demonntrasi warga dimaksud). Berita-berita tersebut fakta lapangan yang diliput oleh wartawan Madia Bali. Sebagai fakta lapangan, fakta tersebut sudah menjadi komsumsi public (masyarakat umum sudah mengetahui). Jadi kebenarannya tak diragukan lagi.

“Atas penolakan itu, Dewan Pers kembali melaksanakan sidang via zoom tertanggal, 23 Februari 2021, sebagai Pemimpin Redaksi Wayan Suyadnya hadir pada sidang tersebut.” terang Suka Ardana.

Selanjutnya, pada 25 Maret 2021, akhirnya Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Intinya Dewan Pers merekomendasikan : a. Teradu (Media Bali) wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima. b. Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR. c.Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak jawab dari pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers. d. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah hak jawab diunggah.

“PPR diterima via watshaaf (wa) tanggal 25 Maret 2021 hingga seminggu lebih tidak ada memberikan hak jawab kepada Media Bali.” tegas Suka Ardana.

“Berkisar April sempat datang lima orang (tiga orang mengaku pengacara Wedakarna, dan dua orang mengaku sebagai staf ahlinya) yang kedatangannya menyampaikan keinginan Wedakarna untuk bertemu Wayan Suyadnya. Namun karena PPR Dewan Pers tidak merekomendasikan untuk bertemu dan kebetulan waktu untuk bertemu tidak ada, maka Wayan Suyadnya tak bersedia untuk bertemu.” ungkapnya.

Di samping itu, Wedakarna mengadukan Media Bali karena menilai beritanya tak berimbang. Karena tak memuat klarifikasi dari Wedakarna. Maka dari itulah, PPR Dewan Pers memberikan kesempatan kepada Wedakarna untuk menggunakan hak jawab dengan harapan masyarakat pembaca mengetahui informasi dari pihak Wedakarna. Artinya, pelayanan (melayani) hak jawab tak semata-mata memberikan Wedakarna untuk menyampaikan jawabnya, melainkan juga agar masyarakat pembaca mengetahui dari versi Wedakarna. Jadi hak jawab itu untuk masyarakat pembaca. Justru jika diselesaikan hanya dengan pertemuan, itu sama dengan memanipulasi hak masyarakat pembaca.

“Tidak menggunakan hak jawab, tiba-tiba tanggal 9 April 2021, Wedakarna melayangkan gugatan ke PN Denpasar. Anehnya, dalam gugat-menggugat, penggugat biasanya getol memperjuangkan hak-haknya, ini malah merengek-rengek minta berdamai. Namun di sisi lain terus menteror dengan memberikan ancaman untuk mengkriminalisasi wartawan Media Bali.” ucap Suka Ardana.

“Sampai pada akhirnya ditetapkan hakim mediator oleh PN Denpasar mediasi tak membuahkan hasil. Akhirnya tanggal 21 Mei 2021, Wedakarna mencabut gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Denpasar dengan nomor 361/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 9 April 2021.” pungkasnya. GS