Gadis di Bawah Umur Digarap di Rumah Pacar
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Wayan Arta Ariawan, Peristiwa pencabulan terjadi pada 30 Desember 2014 sampai 2 Januari 2015 berawal ketika anak perempuan Ay (11) warga Desa Megati,Selemadeg Timur,Tabanan,diajak menginap di rumah tersangka. ”Di rumah itulah anak di bawah umur itu ”digarap” oleh pelaku, ” kata Wayan Arta Ariawan, Sabtu (3/1).
Tersangka Kodok yang mengakui berpacaran dengan korban dan pada (30/12) korban dijemput di pertigaan Megati dan langsung diajak kerumahnya di Banjar Belimbing,Pupuan.
Selama diajak oleh tersangka korban disetubuhi sebanyak delapan kali. Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban menjemput anaknya di rumah tersangka.
“Ketika ditanya, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Terkejut mendengar jawaban putrinya, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Tabanan aksi bejat Kodok, “ucapnya.
Kini pihaknya sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. ” Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Tinggal menunggu hasilnya untuk menguatkan pelaporan. Atas perbuatanya pelaku diancam tentang Undang-Undang Nomer 23 Perlindungan Anak (UUPA) 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.