Jembrana (Metrobali.com)-
Gadaikan sepeda motor sewaan, ZA (43), seorang nelayan asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana diamankan di Polsek Negara.
Dari informasi tersangka pada 20 Agustus 2019 datang ke rumah korban M Anwar dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dengan maksud menyewa sepeda motor.
Tersangka kepada korban mengaku menyewa sepeda motor untuk keponakannya yang tinggal di Desa Pengambengan. Sesuai kesepakatan, tersangka menyewa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK-2913-WY sebesar Rp.300 ribu selama sebulan.
Setelah sebulan berlalu, tersangka tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor yang disewa. Sementara korban berusaha mencari namun tidak pernah ketemu.
Dua tahun berlalu, korban akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motornya. Dan belakangan diketahui telah digadaikan tersangka kepada saksi Nyoman K sebesar Rp.1.200.000. Dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Negara.
Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Senin (25/4/2022) mengatakan tersangka ZA  diamankan menindaklanjuti laporan korban M Anwar pada tanggal 2 April 2022.
“Tersangka hari itu juga kami amankan. Waktu itu tersangka ada di Desa Pengambengan” ujar Kapolsek Negara.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor korban sudah beberapa kali digadaikan dan terakhir kepada saksi Nyoman K. Dan pertama digadaikan sehari setelah menyewa sepeda motor korban.
“Uang dari hasil menggadaikan katanya untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Pewarta : Komang Tole