Gadaikan Mobil, Mahendra Diamankan di Polsek Mendoyo
Pelaku dan mobilnya saat diamankan di Polsek Mendoyo, Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)-
Karena menggadaikan mobil yang disewanya jenis Toyota Avanza DK 713 EJ, Wayan Mahendra (49) akhirnya diamankan di Polsek Mendoyo wilayah hukum Polres Jembrana.
Pria kelahiran Kabupaten Tabanan namun menetap di Jalan Sulatri Gang VI, Batan Buah, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar ini dibekuk polisi, Selasa (4/4) kemarin sekitar pukul 20.45 Wita.
“Dia (Mahendra) kami amankan menindaklanjuti laporan korban Agung Putu Arya Susanta (46)” ujar Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Ketut Sukasana melalui Kanit Reskrim Iptu H.A Muh Nurul Yaqin, Rabu (5/4).
Dalam laporannya korban Agung Putu Arya Susanta dari Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo mengaku tertipu oleh pelaku.
Mobil Toyota Avanza DK 713 EJ milik korban yang disewa pelaku selama 5 hari mulai tanggal 11 Maret 2017 bulan lalu dengan harga sewa perhari Rp.250 ribu hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku kerap menghubungi pelaku lewat HP, namun pelaku selalu mengelak dan beralasan mobil masih dipakai. Belakangan diketahui ternyata mobil korban sudah digadaikan.
“Dari pengakuan pelaku mobilnya katanya digadaikan kepada Nengah Weka di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo sebesar Rp.17 juta” ujar Kanit Reskrim Polsek Mendoyo.
Mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti Toyota Avanza DK 713 EJ kini diamankan di Polsek Mendoyo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. MT -MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.