Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Gusti Anom Gumanti. 

Badung, (Metrobali.com)

Terkait data ada 41 ribu penduduk ber-KTP Badung tidak lagi tinggal di Badung terus menjadi pembicaraan di kalangan DPRD Badung. Kali ini fraksi terbesar di DPRD Badung yakni Fraksi PDI Perjuangan menanggapi persoalan tersebut dan memiliki pandangan berbeda. Fraksi PDI Perjuangan lebih condong membicarakan dampak dari legitimasi dalam memilih pemimpin ke depan di Kabupaten Badung, karena data pemilih sudah bermasalah. Ini pun dinilai akan rawan akan terjadi kecurangan jika hal ini dibiarkan.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Badung meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap jumlah penduduk di Kabupaten Badung sehingga nantinya bisa dilaporkan ke pihak Kemendagri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Minggu (16/4) mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi serta menghargai pendapat dan sudut pandang dari Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat. “Kalau kita melihat Undang-undang Nomor 7/2017 sudah diatur pada pasal 191, ayat 2 huruf H. Sudah sangat jelas di situ. Namun, menurut kami dari Fraksi PDI Perjuangan yang perlu kita pikirkan ke depan adalah perkembangan penduduk Badung ini sangat tinggi. Dari perkembangan itu tentu ada proses pemutakhiran data sehingga ada perbedaan jumlah penduduk karena tidak ketemu orangnya, tidak ketemu alamatnya. Hal ini dikarenakan ada perubahan di sebuah lokasi. Contohnya di kawasan Bandara Ngurah Rai. Di situ dulu ada penduduknya yang namanya di kawasan Gang Merpati dan di situ sekarang sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi asal Kuta ini menjelaskan, perbedaan data inilah yang harus ditindaklanjuti dengan turun bersama, karena secara faktual beberapa penduduk Badung ber-KTP Badung tidak ditemukan sampai jumlahnya 41 ribu. “Saya tidak berbicara dalam konteks politik, tetapi berbicara secara umum. Artinya hal ini harus kita pikirkan di lembaga Dewan ini, bukan hanya dilihat pada sudut pandang jumlah perolehan kursi di DPRD Badung. Tapi kita juga pikirkan hak dan kewajiban mereka. Kalau hanya haknya saja yang dituntut, namun kewajibannya tidak dilaksanakan, maka yang menjadi taruhannya adalah legitimasi pemimpin kita nanti yang terpilih,” ungkapnya.

Anom Gumanti menganalogikan, semua pemimpin di Indonesia dilahirkan melalui pemilihan, ketika saatnya dilakukan pemilihan namun orangnya tidak ada, hanya datanya saja ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Tidak hanya pada legitimasi, mungkin ada kecurangan-kecurangan nantinya. “Namun saya tidak menuduh seperti itu. Tapi kalau ini dibiarkan, kemungkinan hal itu terjadi (kecurangan, red). Pembenahan data ini diperlukan karena data ini adalah segala-galanya bagi saya,” paparnya.

Menurut Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Badung ini, kalau memang ada ketimpangan seperti apa yang ditemukan oleh KPU dan Disdukcapil, mestinya harus ada proses dan mekanisme yang harus dilakukan oleh Disdukcapil. “Kami sarankan agar Disdukcapil melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, karena di situ sebagai lembaga pemutus mengenai jumlah penduduk. Kalau nanti Depdagri telah memutuskan 41 ribu data ini dicoret atau dibiarkan begitu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat tunduk dan hormat dengan aturan yang ada. Yang paling terpenting bagi kami adalah legitimasi dari hasil pemilu merupakan pondasi dasar untuk memilih pemimpin. Jadi kalau legitimasinya sudah dipertanyakan bagi seorang pemimpin, lantas bagaimana kita mewujudkan pemimpin yang baik untuk Badung ke depan,” tegas politisi tiga periode DPRD Badung tersebut. (RED-MB)