Badung, (Metrobali.com) 

 

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung pada masa sidang kedua, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Dalam kesempatan tersebut, I Nyoman Artawa Anggota Fraksi Partai Golkar membacakan pandangan umum tersebut dimana menurut fraksi berlambang pohon beringin ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusi dan pengabdian Fraksi Partai Golkar untuk memberikan kontribusi berupa masukan, saran, dan pertanyaan strategis guna menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Badung ke depan. Melalui penyampaian pandangan tersebut, diharapkan Ranperda ini dapat mengakomodasi berbagai aspirasi, nilai budaya, serta potensi daerah, sekaligus sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan jangka panjang (RPJPD) Kabupaten Badung.

Faksi Partai Golkar menekankan bahwa penataan ruang harus berpijak pada jati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah yang berkelanjutan. Adapun strategi penataan ruang hendaknya: berbasis pada kegiatan pertanian, perdangan, jasa, dan pariwisata.

Mengacu pada falsafah Tri Hita Karana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan selaras dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Halaan Pembangunan Bali Masa Depan (100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125).

Faksi Golkar berharap enam kecamatan di kabupaten Badung (Abiansemal, Kuta, Petang, Kuta Selatan, Kuta Utara dan Mengwi) dapat ditetapkan sebagai kawasan yang menguatkan jati diri budaya Bali dan memelihara keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Dalam hal struktur ruang wilayah, Faksi Partai Golkar mengajukan beberapa masukan sebagai berikut:

Peningkatan Jaringan Transportasi: Pemerintah daerah diharapkan menyediakan jaringan transportasi yang nyaman dan aman, misalnya dengan membangun zona kantong parkir berbayar di beberapa titik, zona ruas jalan alternatif melalui underpass dan/atau flyover, serta memanfaatkan zona laut sebagai jalur transportasi alternatif dari bandara menuju kawasan wisata seperti Seminyak, Legian, Canggu, Pererenan, Cemagi, dan lainnya.
Mitigasi Rawan Bencana dan Kerusakan Lingkungan: Penyusunan Ranperda harus mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi bencana alam, sehingga kebijakan tata ruang dapat memitigasi risiko kerusakan lingkungan.
Faksi Golkar menggarisbawahi bahwa rencana pola ruang wilayah harus terdiri atas dua komponen utama:

Kawasan Lindung: Meliputi kawasan perlindungan setempat, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar budaya, serta ekosistem mangrove, guna menjaga kualitas lingkungan dan mengurangi dampak negatif urbanisasi.
Kawasan Budidaya: Mencakup kawasan pertanian, peruntukan industri, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan, serta kawasan pariwisata. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faksi Partai Golkar mengusulkan agar eksekutif melakukan kajian mendalam terkait penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan perkotaan agropolitan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi lokal dapat berkembang secara optimal tanpa mengorbankan nilai-nilai sosial, budaya, dan lingkungan.

Dalam hal pemanfaatan ruang, Faksi Golkar menekankan pentingnya disiplin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD terkait pemberian berbagai izin. Pelaksanaan pelayanan perizinan harus selalu berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Ranperda RTRW, Ranperda Rinci Detail Tata Ruang (RDTR), serta Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Lebih lanjut, agar pemanfaatan ruang dapat menghasilkan sumber pendapatan baru, misalnya melalui penerapan zona kantong parkir berbayar dan pembangunan central tower (tower terpadu) di beberapa titik strategis, diperlukan inovasi dan terobosan yang tepat dari pihak eksekutif.

Faksi Golkar mengajak agar penegakan peraturan daerah mengenai RTRW dikaji secara lebih cermat dengan melibatkan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kanwil Hukum Provinsi Bali. Penerapan sanksi hukum yang tegas, termasuk hukuman badan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan.

Mengingat pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, Faksi Golkar menekankan bahwa proses penyusunan atau perubahan materi Ranperda RTRW harus melibatkan partisipasi publik.

Keterlibatan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta/bisnis, masyarakat adat, LSM/Ormas, serta masyarakat umum sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar mewakili potensi lokal dan tidak merugikan pihak manapun.

Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan, Faksi Partai Golkar secara umum menyatakan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 telah memenuhi syarat untuk dijadikan peraturan daerah, dengan catatan-catatan penting yang telah disampaikan.

“Dengan memperhatikan berbagai masukan strategis di atas, diharapkan tata ruang Kabupaten Badung dapat dikelola secara optimal, sejalan dengan upaya pembangunan berkelanjutan, pelestarian budaya, serta perlindungan lingkungan,” pungkas I Nyoman Artawa.

(jurnalis : Tri Widiyanti)