Jembrana (Metrobali.com)

Fraksi Gerindra DPRD Jembrana melalui Ketuanya Ketut Sadwi Darmawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Ia juga minta supaya pembahasan RUU yang sudah masuk prolegda (Program Legislasi Daerah) DPR RI ini ditunda atau tidak dibahas sama sekali.

“Kami menolak tegas RUU (Larangan Minuman Beralkohol) ini. Lebih baik jangan dibahas” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jembrana, Ketut Sadwi Darmawan, Minggu (22/11).

Penolakan ini disebutnya karena RUU Larangan Minuman Beralkohol akan berdampak luas dan sangat merugikan khususnya daerah Bali sebagai daerah pariwisata dan budaya yang identik dengan kearifan lokal.

Belum lagi kata Sadwi, Bali juga dikenal dengan minuman tradisionalnya Arak Bali, bahkan menjadi ikon Bali. Minuman khas Bali ini juga sebagai salah satu sarana yang digunakan masyarakat Bali dalam kegiatan adat istiadatnya.

“Kalau ini berlanjut dan sampai disahkan, Bali sangat dirugikan. Apalagi sekarang ini industri pariwisata Bali sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19” tandasnya.

Disebutnya jika bicara minuman beralkohol, harus juga bicara pariwisata dan kearifan lokal setempat secara utuh sehingga mampu sebagai penopang ekonomi kerakyatan. “Coba kita lihat dari awal pembuatan (Arak Bali). Banyak ekonomi masyarakat Bali terbantu dari pembuatan minuman khas Bali ini” ungkapnya.

Terkait regulasi menurutnya, di Bali sebenarnya sudah ada (diatur) mulai dari pengendalian serta peredaran termasuk izin penjualan sehingga tidak serta merta mudah didapat atau bisa dibeli. “Pembuatan Arak Bali sudah membudaya karena didukung alam Bali” pungkasnya. (Komang Tole)