Mangupura (Metrobali.com)

 

FRAKSI BADUNG GEDE DPRD Kabupaten Badung yang terhimpun dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra didalamnya memberikan apresiasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 yang telah diserahkan oleh BPK-RI Perwakilan Bali pada 17 Mei 2202 yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Badung, itu berarti LKPD tersebut telah menetapkan Standar Akuntansi pemerintahan berbasis Akrual.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Badung Gede DPRD Kabupaten Badung yang dibacakan oleh Drs. I Made Retha, SH, M.AP saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung, Senin (11/7/2022).

 

Opini yang diraih di tahun ini merupakan WTP yang Kesepuluh Kalinya sejak LKPD tahun 2011 DAN 2012, serta Kedelapan Kalinya secara berturut-turut yaitu dari 2014 Sampai tahun 2021.

“Untuk itu patut kita berikan apresiasi atas usaha dan pencapaian Pemerintah Daerah Kabupaten Badung walaupun dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi,” kata Wayan Retha.

 

Seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2109 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, dan rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan Tiga Pilar Utama yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipatif.

Mengacu pada prestasi yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Badung dan analisis terhadap Laporan Realisasi Anggaran yang berdasarkan Prinsip ‘Basic Cash of Accounting’, Neraca berdasarkan prinsip-prinsip ‘acrrual basic of accounting’, laporan arus kas, laporan operasional yang disajikan berdasarkan prinsip-prinsip Basis akrual (Accrual Basic Accounting), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan catatan Keuangan Daerah berkategori Baik , namun selanjutnya perkenankan kami menyampaikan Pemandangan Umum ini sebagai berikut,

Bahwa Rancangan Pendapatan perlu lebih mendekati realistis terkait penetapan Rancangan Pendapatan agar lebih Terukur dalam Rancangan Pendapatan Daerah, terutama Penerimaan Perpajakan Daerah, Hasil retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Karena target pertama sebelum menetapkan Belanja hingga Besaran Pembiayaan.

Perlu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan perpajakan antara lain percepatan implementasi NIK maupun NPWP dan Penggunaan IT (core tax system) untuk meningkatkan kinerja layanan yang terukur.

Mendorong agar insentif perpajakan dapat lebih diaru untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil dibandingkan dengan masyarakat kelas atas, salah satunya yakni melalui Pajak ditanggung pemerintah daerah bagi aktivitas-aktivitas terkait Dana Desa. Dalam hal ini, Belanja Perpajakan harus diberikan secara efektif dan tepat sasaran. Upaya ini turut mempertegas keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat Menengah Kebawah.

Juga mendorong perlunya dilakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah disatu sisi, dan perlu dilakukan peningkatan efisiensi indeks benefit/cost Ratio dapat lebih ditingkatkan pada tahun berikutnya.

Meningkatkan kualitas perencanaan agar seluruh belanja pemerintah daerah dilaksanakan secara lebih terukur, terarah bermanfaat dan akuntabel Sehingga terhindar dari In-Efisiensi agar sesuai dengan prit Good Governance dan Clean Government. (RED-MB)