korupsi 1

Ilustrasi–Korupsi/MB
Buleleng (Metrobali.com)-
Tidak terdengarnya perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PD Swatantra Buleleng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, membikin gerah Ketua Dewan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK), GedeSuardana. Selanjutnya, guna mengetahui kelanjutan dari proses hukum tersebut, Senin (4/4), FPMK berencana akan mendatangi Kejati Bali dan mempertanyakan proses hukum atas kasus dugaan korupsi PD Swatantra Buleleng.”Kami selaku warga masyarakat wajar mempertanyakannya. Kami sudah berkirim surat, namun belum ada balasan. Kasus dugaan korupsi ini, telah dilaporkannya ke Kejati Bali sejak setahun lalu” ujar Gede Suardana via telpnya, Minggu (3/4)
Lebih lanjut ia mengungkapkan PD Swatantra Buleleng merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Buleleng yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan. Perusahaan ini mengelola perkebunan cengkeh, kopi dan lainnya seluas 87 hektar yang tersebar di Buleleng.”Dari sekian lahan yang ditangani PD Swatantra Buleleng, setiap tahunnya hanya menyetor hasil panen Rp 200 juta ke kas daerah. Kalu dihitung secara cermat, satu hektar kebun cengkeh bisa menghasilkan Rp 100 juta setiap kali panen. Ada apa ini?” ujar Gede Suardana terheran-heran.
Iapun mengungkapkan pada Tahun 2013 lalu, dari Pemkab Buleleng telah mengucurkan penyertaan modal kepada PD Swatantra Buleleng sebesar Rp 1,2 miliar.”Penyertaan modal itu, semestinya diperuntukkan untuk pengadaan bibit sapi, bibit kambing dan bibit perkebunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, lantaran diduga digunakan untuk membeli 71 unit mobil Avanza dan mobil Innova dengan meminjam dana ke BPD Buleleng senilai Rp 10 miliar” terang Gede Suardana.”Pengadaan mobil ini, disewakan ke SKPD lingkup Pemkab Buleleng dengan nilai sewa perbulannya, untuk mobil Avanza Rp 6,5 juta dan untuk mobil innova Rp 9,5 juta” ungkapnya lagi.
Gede Suardana mengatakan persoalan dugaan korupsi ini, telah menjadi temuan BPK RI, Nomor 02.C/ LHP/ XIX.Dps/ 05/ 2014, halaman 27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Nomor 560/ 33/ HK/ 2013.”Semestinya penyertaan modal harus didasari Perda Nomor 8 Tahun 1998 tentang penyertaan modal PD Swatantra, yang hanya Rp 75 juta. Anehnya lagi, pengadaan 71 unit mobil itu dilakukan melalui penunjukan langsung dan bukannya melalui tender. Hal ini perlu diluruskan dan dibuktikan kebenarannya secara hukum” tandas Gede Suardana.
Kasus dugaan korupsi ini, menurut Gede Suardana bahwa sebelumnya dari pihak Kejati Bali sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PD Swatantra Buleleng, Ketut Siwa dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka juga sudah diperiksa. GS-MB