farah quinJakarta (Metrobali.com) –

Selebriti dan presenter acara memasak Farah Farhanah, yang terkenal dengan nama Farah Quinn, menggugat sebuah situs belanja online karena menggunakan foto dirinya tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.

“Ini kasusnya penting sekali karena menyangkut reputasi saya. Karena foto saya dipakai oleh produk yang saya tidak tahu sama sekali,” kata wanita berusia 35 tahun ini di Jakarta, Jumat (18/3).

Farah, yang didampingi tim kuasa hukumnya saat jumpa pers menceritakan, kasus tersebut berawal dari seorang teman yang menghubunginya dan mengkonfirmasi tentang keberadaan fotonya di situs online www.goo10.co.id pada 4 September 2015.

Setelah diperiksa, ibu dari Armand Fauzan Quinn ini menyadari bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan kepada online shop yang dikelola PT Giosis tersebut untuk menampilkan fotonya sebagai model dalam iklan komersial produk-produk yang dipasarkan.

Menurut Farah, foto pertama yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, di mana foto tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.

Kemudian, foto lainnya yang juga dipajang adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware. Masyudhi S. Prawira, kuasa hukum Farah mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak terkait, dan telah mendapatkan jawaban atas somasi tersebut.

“Namun, mereka tidak mau bertanggung jawab atas pemasangan foto yang telah merugikan klien kami. Makanya kami layangkan gugatan,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, tim kuasa hukum Farah telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana terkait penggunaan foto-foto tersebut untuk kepentingan iklan komersial di media e-commerce berdasarkan UU No.1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mabes Polri.

Selain itu, lanjut Yudhi, ia juga akan mengupayakan gugatan terkait pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : Antara