Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jembrana, Selasa (6/7/2021) malam melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jembrana (Metrobali.com)-

 

Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jembrana, Selasa (6/7/2021) malam melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dimulai dari rumah jabatan (Rumjab) Bupati Jembrana sekitar pukul 20.00 Wita, pemantauan dilaksanakan di seputaran Kota Negara hingga menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Pemantauan dihari keempat ini hampir semua swalayan maupun toko dan warung sudah mematuhi aturan PPKM Darurat, termasuk disepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Namun memasuki Pelabuhan Gilimanuk, rombongan dikagetkan adanya kerumunan warga di Puskesmas Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk. Warga yang umumnya penumpang bus ini mengantri untuk mendapatkan vaksin.

Pasalnya selain rapid tes antigen dn uji swab PCR negatif paling lama 2X 24 jam, bagi pelaku perjalanan darat dan laut wajib membawa bukti surat vaksi minimal vaksin suntik pertama.

Kondisi tersebut membuat pimpinan Forkopinda Jembrana geleng-geleng kepala. Karena permasalahan selalu tertumpu di Jembrana, termasuk dalam situasi PPKM Darurat. Dimana para penumpang menumpuk di Gilimanuk lantaran belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, dilain sisi warga Jembrana taat mematuhi PPKM Darurat.

Melihat situasi tersebut, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa sempat meminta agar warga penumpang mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni menjaga jarak dan tetap memakai masker dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan.

Berjubelnya para penumpang ini diduga karena kurang tegasnya Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dan kabupaten lain dalam menjalankan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru di Provinsi Bali.

Dugan lain pemeriksaan penumpang yang akan berangkat ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk oleh Dishub Bali dan kabupaten lainnya juga dinilai longgar. Sehingga terjadi penumpukan penumpang di Gilimanuk terutama terkait syarat bagi warga pelaku perjalanan maupun penumpang.

Terkait kegiatan vaksinasi bagi para penumpang bus pada Selasa (5/7/2021) malam itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan toleransi kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para penumpang hingga pukul 00.00 Wita dan selanjutnya diminta untuk kembali.

“Kalau semua membaca aturan mungkin tidak terjadi seperti ini. Kita dikasi beban, hari ini kita tidak mau. Apalagi sekarang PPKM Darurat. Saya sudah seijin Pak Gubernur” tegas Bupati Tamba seusai Pimpinan Forkopinda Jembrana mengadakan pertemuan dengan pengelola travel maupun bus di pertemuan ASDP Gilimanuk, Selasa (5/7/2021) malam.

Disebutnya vaksinator sudah bekerja sejak pagi. Dengan kegiatan tersebut terlebih hingga malam hari dikhawatirkan petugas vaksinator menjadi sakit bahkan tertular karena kelelahan. “Tolong kerjasama ini bisa lebih bagus. Besok seijin Pak Gubernur Bali bagi travel dan bus yang penumpangnya belum divaksin tidak boleh berangkat. Nanti kita cegat di Terminal Kaliakah” tandasnya.

Menurutnya Bupati Tamba, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Bali. “Saya harap di Banyuwangi juga ketat. Yang belum divaksin supaya tidak diloloskan” ujar Bupati Tamba.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menegaskan bahwa bagi pengelola transportasi jangan coba-coba melanggar karena dipastikan akan ditindak tegas. “Jangan ada yang coba-coba melanggar. Lu jual gue borong. Ini serius. Tolong diberitahu pimpinan anda dan rekan anda lainnya” tegas Kapolres Jembrana Adi Wibawa.

Dirinya juga tidak segan-segan akan mempidanakan bagi yang melawan petugas. Dan sesuai SE Gubernur Bali kata Kapolres, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi dari pembinaan, teguran hingga pencabutan izin usaha.

Disebutnya Polres Jembrana malam ini telah melakukan penyekatan penumpang di Terminal Kaliakah sebagai upaya mengantisipasi lolosnya penumpang yang belum atau tidak divaksin.

Ditegaskan Kapolres Jembrana, semua pelaku perjalanan, baik kendaraan pribadi, travel maupun bus yang dokumen perjalanan tidak lengkap sesuai SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 akan diputar balik atau dipulangkan paksa.

Hadir saat pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahayudi, Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf. Amin M Said, PJ Sekda Jembrana Made Budiasa, Kepala OPD Pemkab Jembrana dan para pengelola bus dan travel di Gilimanuk.

 

Sumber : Komang Darmadi