Forkopimda Jembrana Lepasliarkan Belasan Penyu di Pantai Perancak
Jembrana (Metrobali.com)
Forkopimda Kabupaten Jembrana, Senin (13/1/2024/5) melepasliarkan 19 ekor penyu hijau ke habitatnya. Pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan di Pantai Perancak, kawasan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Penyu yang dilepasliarkan merupakan barang bukti kasus penyelundupan yang digagalkan Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Jembrana yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 29 ekor penyu.
“Kami menerima informasi dari tim Sat Reskrim Polres Jembrana bahwa Minggu kemarin telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 ekor penyu hijau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan dokter, sebanyak 19 ekor penyu hijau dinyatakan sehat dan hari ini dilepasliarkan ke habitatnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelestarian satwa dilindungi, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami bangga atas kerja keras Polres Jembrana dan BKSDA Bali dalam melindungi satwa yang terancam punah. Upaya ini tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.
Dari informasi 5 dari 29 ekor penyu yang diamankan sudah dengan kondisi mati. Dan bangkai penyu sudah di kubur di pantai Perancak, tidak jauh dari lokasi Kelompok Pelestari Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Matinya penyu diduga disebabkan stres dan dehidrasi akibat kekurangan air. Karena penyu diangkut menggunakan kendaraan pickup. Sedangkan satu (1) ekor penyu dengan kondisi kritis dan sudah dibawa ke tempat penangkaran penyu di Banyuwedang, Singaraja untuk mendapat perawatan intensif.(Komang Tole).