Badung (Metrobali.com)

 

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh PT Antam di Kuta, Bali, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi, menjadi salah satu narasumber.

FGD ini bertema “Antisipasi Resiko Hukum Pedampingan bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi” dan dihadiri oleh Divisi Litigasi & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dr. Ketut Sumedana menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat tindakan koruptif, seperti yang terjadi pada eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan tambang Timah di Bangka Belitung. Dia mengingatkan bahwa tindakan koruptif semacam ini tidak hanya mengakibatkan bencana alam, tetapi juga menciptakan limbah beracun yang merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

Dia menekankan perlunya tata kelola dan rehabilitasi lingkungan yang baik, serta perhatian terhadap dampak ekonomi pada masyarakat setempat. Dia juga mengingatkan bahwa tindakan koruptif dalam sektor tambang mineral dapat merembet ke sektor lainnya, seperti batu bara dan emas, sehingga pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola dan tata ruang lingkungan.

Dr. Ketut Sumedana juga menyoroti keterlibatan PT Antam dalam beberapa kasus hukum, termasuk ekspor-impor emas batangan dan penjualan emas ilegal. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara penegak hukum dan corporate legal di BUMN untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Dalam penutupannya, Kajati Bali menegaskan kesiapan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum dan legal opinion kepada PT Antam, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.(Tri Prasetiyo)