FGD NCPI Usulkan Revisi RKUHP Yang Tak Rugikan Dunia Pariwisata
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NPCI) mengharapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak merugikan pariwisata Indonesia
Denpasar (Metrobali.com) –
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NPCI) mengharapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak merugikan pariwisata Indonesia.
Pro kontra RKUHP telah berdampak pada kedatangan wisatawan ke Indonesia, khususnya ke Pulau Dewata. Beberapa negara terutama Australia yang selama ini menjadi kontribusi terbesar kedatangan wisman ke Bali setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kini banyak media Australia menulis ‘Bali Sex Ban’ hingga adanya Travel Advisory untuk tidak berkunjung ke Bali sehingga banyak wisatawan membatalkan kedatangannya belibur ke Indonesia,” kata Ketua Umum DPP NCPI Gusti Kade Sutawa di Denpasar, Selasa (24/9/2019).
Hal itu disampaikan ketika FGD yang mengusung tema “Membedah Pasal-Pasal Kontroversial dalam Rancangan Revisi Undang-Undang KHUP yang Berpotensi Merugikan” menurut sudut pandang berbagai tokoh dan kalangan pariwisata Indonesia.
Oleh karena RKUHP tersebut bisa menjerat wisatawan asing dengan hukuman penjara dan denda. Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan kepada duta besar negara – negara yang wisatawannya dominan datang ke Indonesia.
Pemaparan itu untuk memastikan bahwa pemberlakukan aturan itu belum dilaksanakan masih pada tahap rancangan semata. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan hasil FGD tersebut kepada DPR RI, Presiden Jokowi, Kementerian terkait, termasuk ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD Bali. Atensi itu diperlukan dalam rangka menjaga citra pariwisata, karena Bali mengandalkan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Anggota DPD Dapil Bali Terpilih Dr. Made Mangku Pastika mendukung langkah NCPI dan stackholder menyuarakan pengkajian kembali RKUHP.
Dalam merevisi pasal-pasal yang dapat merugikan atau mengancam perkembangan pariwisata Indonesia, khususnya Bali. Mengingat Pariwisata Bali sebagai barometer wisatawan Indonesia dan sumber pendapatan dominan masyarakat.
“Citra ini patut dijaga dengan baik, karena pariwisata sangat rentan sekali oleh isu atau opini,” tegasnya.
Opini itu tumbuh dari adanya sebuah peristiwa yang dibumbui secara berlebihan atau pengurangan sehingga menimbulkan kekacauan. Maka dari itu pentingnya melakukan respon yang arif dan bijaksana dalam menjaga kondusivitas kepariwisataan Indonesia.
Sedangkan Akademisi Universitas Udayana Prof.Dr. Rai Setia Budi memberikan penjelasan pasal-pasal yang tertuang dalam RKUHP. diantaranya terkait perubahan RKUHP pasal 417, 419 & 432 direvisi sesuai kondisi dan hal-hal yang mengatur ruang private lebih diarahkan pada sanksi-sanksi sosial, etika dan adat istiadat setempat sesuai khasanah kearifan lokal yang beraneka ragam.
“Upaya itu mencegah wisatawan yang datang ke Bali tidak mengalami ketakutan,” tutupnya. (dh)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.