Sabha Pandita Organ Tertinggi, Perkuat Posisi Bhisama/Keputusannya

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Usulan lainnya, Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita perlu dipertegas posisinya dalam Strata Keputusan Parisada, sedemikian rupa agar tidak ada kerancuan. Dalam AD/ART yang ada sekarang, ada kesan bahwa Mahasabha yang merupakan forum tertinggi bisa mengubah Bhisama ataupun Keputusan Sabha Pandita yang posisiya ada dibawahnya. Sementara di pasal lain, Sabha Pandita merupakan organ tertinggi. Maka, agar sinkron antara posisi Sabha Pandita sebagai organ tertinggi, strata Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita tidak bisa dibuat dalam struktur dan jenjang Keputusan Mahasabha, Keputusan Pasamuhan Agung, Keputusan Sabha Walaka, dan seterusnya.

Hal itu mengemuka, karena ada kekuatiran, Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita yang dalam strata Keputusan PHDI diurutkan secara bertingkat dalam alur dengan Keputusan Mahasabha, Keputusan Pasamuhan Agung, dan seterusnya sampai ke Parisada Daerah. Stratifikasi itu berpeluang merancukan posisi Sabha Pandita sebagai organ tertinggi, karena seakan Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita bisa dikutak-katik melalui mekanisme diluar Pasamuhan Sabha Pandita.

Karena itu, selain memperkuat dan mempertegas posisi Sabha Pandita sebagai organ tertinggi, karena pada hakekatnya Parisada adalah Majelis para Pandita, agar keputusan serta bhisama yang dihasilkan oleh Sabha Pandita memiliki kualitas yang baik, sangat diperlukan pendamping dan bantuan organ lain sebagai ‘’think tank’’ yakni Sabha Walaka.

Keterbatasan kemampuan Sabha Pandita dan Sabha Walaka merespon berbagai masalah yang berkembang di tengah umat Hindu, tidak terlepas dari terbatasnya sumberdaya logistik untuk menopang dua organ PHDI ini bisa bekerja dengan baik dan efektif. Namun, untuk masalah-masalah krusial, seperti PP No 50/2011 tentang 11 KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dimana Besakih dan sekitarnya ditolak umat Hindu, dan reklamasi Teluk Benoa yang juga ditolak umat Hindu, oleh Sabha Walaka disiapkan rancangan Keputusan Sabha Pandita, melalui kajian yang cukup komprehensif, mendengarkan narasumber serta masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan permasalahan tersebut. KSPN Besakih dan sekitarnya, oleh Sabha Pandita diminta didrop dari 11 daftar KSPN di Bali, sementara Teluk Benoa yang jadi lokasi rencana reklamasi, ditetapkan sebagai Kawasan Suci Teluk Benoa, hingga tanpa menyatakan menolak reklamasi pun secara eksplisit, ruang untuk reklamasi Teluk Benoa sudah tertutup.

Kalau ingin Sabha Pandita dan Sabha Walaka berfungsi lebih optimal, sumberdaya dan fasilitas yang dibutuhkan memang perlu disediakan. RED-MB