Foto: FGD Fasilitasi Permasalahan Perizinan Berusaha Usaha Mikro Kecil (UMK) yang digelar di The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (15/11/2021). 

Badung (Metrobali.com)-

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya memberikan berbagai kemudahan berusaha bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), penyederhanaan regulasi perizinan dan menjadi jurus ampuh pemerintah untuk semakin banyak menarik investasi masuk ke Indonesia.

“Pemerintah sudah memberikan dan menggelar karpet merah bagi UMKM dan investor dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya dengan kemudahan berusaha dan penyederhaan regulasi perizinan. Investasi kita buat semudah mungkin karena kita punya sumber daya yang banyak,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.

Hal itu disampaikan Demer dalam acara FGD Fasilitasi Permasalahan Perizinan Berusaha Usaha Mikro Kecil (UMK) yang digelar di The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (15/11/2021). Acara ini terselenggara atas kerjasama Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta pelaku UMKM tentang kemitraan PMA/PMDN dengan perusahaan lokal dan UMKM. Selain Demer, Sosialisasi FGD ini menghadirkan narasumber Imam Soejoedi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan.

Dijelaskan, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya memberikan prioritas terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah membangun konsep perizinan berusaha yang ramah terhadap UMKM, dan memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM untuk berkembang.

Diantaraya melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ada pula PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Beberapa bentuk dukungan lain pemerintah kepada UMKM dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan pembiayaan, insentif pajak dan fiskal, penguatan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan UMKM berbasis Kawasan, perluasan akses pemasaran, dan perlindungan usaha UMKM.

Di sektor perizinan pemerintah memberlakukan perizinan berbasis risiko sementara di sektor kemudahan berusaha UMKM dapat mendirikan PT dalam bentuk Perseroan Perseorangan. Kelebihan dari perseroan perseorangan ini adalah bisa didirikan oleh satu orang, tidak ada keharusan akta notaris, tidak ada ketentuan modal dasar, mengisi pernyataan pendaftaran, tidak ada dewan komisaris dan RUPS, dan adanya batasa-batasan untuk PT dengan 1 orang pendiri.

Selain itu, pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Melalui sistem OSS ini, maka seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah.

“Selama ini yang kalah dan salah, kita terlalu banyak birokrasi dalam perizinan, puluhan UU tumpang tindih. Orang jadi sulit berusaha, sulit maksimalkan potensi yang ada, investasi sulit masuk. Karenanya sekarang dengan UU Cipta Kerja semua itu terjawab. Sekarang dari tata kelola pemerintahan kita menang,” ungkap Demer yang juga merupakan Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan memaparkan perkembangan dan potensi realiasi investasi di Kabupaten Badung. Menurutnya sektor pariwisata selama ini masih menjadi primadona untuk masuknya investasi sementara sektor UMKM diakui masih kecil namun terus digenjot terlebih di masa pandemi Covid-19 sektor pariwisata mengalami kelesuan.

“Pariwisata anjlok, dan kita bangkitkan kembali UMKM sebagai sektor riil pendapatan masyarakat. Namun harus ada kemitraan UMK dengan usaha menengah besar,” ujarnya.

Ia pun menjabarkan sejumlah peluang investasi di Badung seperti rencana pembangunan Badung Sport Hub, Giri Park Land semacam Disney Land di Badung Utara, Agro Techno Park untuk pertanian hingga Rencana Jalan Lingkar Barat Tanjung Benoa.

Sementara itu Imam Soejoedi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan materi Sosialisasi Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMKM.

Ia juga menyampaikan pentingnya investasi sebagai menjadi motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 79 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Peningkatan investasi akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sebagai contoh investasi pada sektor manufaktur dimana hal tersebut membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor, dan memberikan nilai tambah terhadap barang.

“Dan saat ini tumpah tindih peraturan, permasalahan perizinan untuk masuknya investasi sudah diselesaikan dengan UU Cipta Kerja,” tegasnya. (wid)