Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi berfoto bersama warga di depan Balai Pertemuan Kesambi Baru di Banjar Kesambi, Keluharan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Badung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi pada Sabtu 13 Januari 2024 turun langsung mengatensi sengketa pertanahan yang terjadi di atas tanah berdirinya Balai Pertemuan Kesambi Baru yang merupakan fasilitas umum (fasum) di peruamahan di Banjar Kesambi, Keluharan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang juga berimbas kepada terancam batalnya pencoblosan warga Kesambi Baru karena Balai Pertemuan tersebut menjadi salah satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024.

Hal itu lantaran Balai Pertemuan Kesambi Baru disegel oknum warga berinisial ATH yang mengklaim memilih tanah di lokasi tersebut dengan berpegang pada klaim bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013. Akibat penyegalan tersebut, segala aktivitas warga di Balai Pertemuan Kesambi Baru terhenti total

Sesuai dengan tupoksinya sabagai Anggota Komisi II DPR RI yang salah satunya membidangi pertanahan, Gus Adhi ingin mengetahui dan mendengar langsung dari masyarakat dan tokoh masyarakat mengenai persoalan sebenarnya dan siap memfasilitasi warga untuk mendapatkan solusi terbaik bersama-sama.

Sebab warga merasa sangat resah dan terjadi kondisi yang tidak kondusif dan kurang harmonis lantaran balai pertemuan yang mereka bangun secara swadaya tahun 2001 dengan mengeluarkan iuran di atas tanah fasum (fasilitas umum) sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986 kini malah tanahnya diklaim sebagai milik warga bernisial ATH dan disegel oleh warga tersebut.

Atas persoalan ini Gus Adhi mengungkapkan bahwa ia datang untuk menindaklanjuti informasi dan membangun komunikasi dengan warga setempat. Dalam komunikasi tersebut ternyata ada banyak hal yang terjadi terkait dengan pertanahan.

Namun dari sekian permasalahan tersebut, yang paling membuat miris menurut Gus Adhi adalah di tahun 2001 sudah berdiri bangunan balai pertemuan warga Kesambi Baru dan ditahun 2018 terbit sertifikat atas seseorang yang juga merupakan warga setempat.

Dari komunikasi yang dilakukan, Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini mengatakan, pembangunan yang dilaksanakan oleh warga di sini adalah berdasarkan block plan yang ada dan kemudian dikuatkan oleh surat pemberian hibah yang dilakukan di bawah tangan oleh pengembang yang kemudian diberikan kepada warga Kesambi Baru.

“Nah ini merupakan bukti administrasi yang cukup mendasar atau cukup dijadikan dasar semestinya untuk dalam permohonan kepemilikan hak oleh warga Kesambi Baru,” tutur Anggota Komisi II DPR RI yang membidangani Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan serta Pertanahan dan Reforma Agraria.

Gus Adhi lebih lanjut mengatakan, karena adanya pergantian pengurus dan karena kesibukan warga hingga tidak berpikir membutuhkan sertifikat dan dampak-dampak hukum atas  kepemilikan hak tersebut sampai akhirnya tidak ditindaklanjuti pemberian hak tersebut yang diberikan oleh pengembang kepada warga.

“Namun yang saya sangat sayangkan sekali, kenapa terbit sertifikat di tahun 2018. Sedangkan di gambarnya sudah jelas sekali ada gang samping kanan kiri yang kemudian sudah ada bangunan berdiri Balai Masyarakat, nah kenapa ini lahir tanpa ada koordinasi dari pihak BPN atau pihak yang mengukur saat itu dan kemudian terbitlah sertifikat. Nah ini yang saya sangat sayangkan,” jelas Gus Adhi.

Gus Adhi kemudian mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badung dan Kanwil BPN Bali untuk kemudian akan ditindaklanjuti pada tanggal 16 Januari ini. Di tanggal tersebut Gus Adhi akan menemui BPN Badung untuk membahas bagaimana penyelesaian kasus tersebut.

Sementara dari kesepakatan yang telah dibangun dengan warga Kesambi Baru bahwa masyarakat berdasarkan surat yang dipegang pada tahun 2003 berkeinginan untuk memohon sertifikat berdasarkan surat tersebut dan block plan yang sudah dipegang oleh warga sebelumnya dimana buktinya sudah ada.

“Sudah jelas ada sarana dan prasarana di situ yang kemudian atas inisiatif mereka secara swadaya, saya mengapresiasi warga di sini sudah mengimplementasikan sila ke-5 Pancasila yaitu melaksanakan gotong royong sehingga terbangunlah Balai Pertemuan Masyarakat,” ungkap Gus Adhi.

Selanjutnya Gus Adhi mencoba akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian karena kasus ini menyangkut mitra kerja Gus Adhi sendiri yakni pelaksanaan pemilu. Dikatakan segel yang dipasang di tempat tersebut seyogyanya harus dibuka karena telah menutup akses pertemuan masyarakat yang tentunya sangat merugikan masyarakat, selain juga di dalamnya terdapat barang-barang masyarakat yang juga mereka sangat takut akan hilang dan juga menjadi kebutuhan mereka selama ini. Inilah yang kemudian menjadi dasar perjuangan Gus Adhi untuk mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

“Yang terpenting adalah saya akan berjuang bagaimana satu TPS di sini yang seyogyanya harus kembali dilaksanakan di Balai Pertemuan ini. Di tempat ini juga sudah ditetapkan satu TPS yang pemilihnya berjumlah kurang lebih 300 orang,” terang politisi Golkar asal Jero Kawan, Kerobokan, Badung itu.

Gus Adhi menegaskan ia tidak ingin berspekulasi terkait dengan kasus tersebut. Ia berpegang pada dasar yang sangat kuat dimana Balai Masyarakat tersebut sudah ada sejak tahun 2001. Jangan sampai kepentingan bangsa ini dihambat oleh satu orang. Apalagi dasarnya tersebut perlu dipertanyakan bersama-sama. Diharapkan dalam kurun waktu satu bulan kedepan sudah ada way out atau jalan keluarnya.

“Harapan saya tetap berharap TPS itu dilaksanakan di Balai ini,” tegas politisi Golkar yang merupakan salah satu inisiator lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan mengawal penuh hadirnya payung hukum untuk Provinsi Bali ini hingga diakuinya subak dan desa adat di Undang-Undang Provinsi Bali.

Gus Adhi kemudian menegaskan, jika ada orang yang menghambat terlaksananya hajatan pesta demokrasi maka ada indikasi pelanggaran hukum di sana, khususnya pidana pemilu. “Apalagi ini TPS. Kita melarang orang memilih saja itu pelanggaran. Melarang orang memilih dengan indikasi apapun itu sudah pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Gus Adhi juga berharap kepada oknum warga yang mengaku memiliki sertifikat tersebut untuk lebih membuka diri dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan sebagai warganegara yang baik agar menghormati pelaksanaan pesta demokrasi dengan baik.

“Bali ini kita tetap harus jaga dengan kerukunannya, yang kemudian hajatan negara ini kita harus jaga kehormatannya. Jangan tercederai oleh sikap-sikap ego yang tidak mendasar,” kata wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Saat ditanya apakah juga akan membangun komunikasi dengan pihak yang mengklaim tanah di lokasi balai masyarakat tersebut, Gus Adhi mengatakan bahwa ia belum berani mengarah ke hal tersebut secara sepihak. Gus Adhi akan berkoordinasi kepada lembaga-lembaga terkait yaitu BPN.

“Nanti BPN akan berkordinasi melihat hasil koordinasi kami, BPN akan mengumpulkan data yang ada, kami akan datang pada tanggal 16. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bagaimanapun tugas dan kewajiban kita sebagai warganegara ini kita harus laksanakan dengan baik. Kepada pihak terkait mari kita berjalan di atas rule yang ada, di atas hukum yang ada,” pungkas tokoh Bali yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Bali ini.

Sementara itu Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi kehadiran langsung Gus Adhi menemui warga untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung harapan warga atas persoalan ini.

Dia mengatakan bahwa orang tuanya bersama warga lainnya membeli salah satu bidang tanah di daerah tersebut pada tahun 1986. Seiring berjalannya waktu, di lokasi tersebut memang dijadikan sebagai tempat bermain untuk anak-anak, bahkan tersedia juga lapangan bulutangkis. Kemudian pada tahun 2001, warga secara swadaya membangun Balai Masyarakat untuk kepentingan pertemuan warga.

“Kenapa juga kami membangun lokasinya di sini, padahal secara obyek keseluruhan itu adalah 3 are. Jadi kenapa seperti itu? Karena memang, satu, kita swadaya dan memang biaya pada waktu itu,” terang Adi Sutrisna.

Selanjutnya balai pertemuan itu digunakan untuk kegiatan warga, salah satunya untuk pelaksanaan TPS sejak tahun 2004 hingga 2020. Di tanggal 21 Agustus 2023 dilakukan pemagaran secara menyeluruh terhadap balai masyarakat tersebut. Atas kejadian ini warga melakukan pelaporan ke Polda Bali terkait dengan dugaan penyerobotan tanah.

“Yang menutup ini adalah pemilik sertifikat yang notabene luas dari sertifikat itu adalah 255 meter persegi. Sedangkan obyek keseluruhan itu adalah 300 meter persegi. Nah ini yang kami laporkan, dugaan penyerobotan tanah balai pertemuan ini,” bebernya.

Adi Sutrisna menambahkan, balai pertemuan tersebut seharusnya akan digunakan sebagai TPS pada 14 Februari mendatang. Terlebih lagi sudah turun surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana TPS 002 berlokasi di Balai Pertemuan Kesambi Baru di Banjar Kesambi.

Jumlah pemilih di TPS ini kurang lebih 300 pemilih. Diharapkan balai pertemuan tersebut bisa secepatnya difungsikan kembali seperti awal sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

“Harapan kami warga adalah bagaimana nantinya ini balai pertemuan bisa difungsikan kembali sepeti awal dan tentunya masyarakat juga bisa menggunakan haknya secara penuh,” pungkasnya. (wid)