Jakarta (Metrobali.com)-

Pengacara, Farhat Abbas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling karena diduda ditipu senilai Rp5 miliar.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Farhat, tapi belum diperiksa karena alasan ada keperluan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (13/6).

Rikwanto mengatakan, penyidik melayang surat pemanggilan terhadap Farhat sebagai saksi pada Selasa (12/6), namun suami dari penyanyi Nia Daniati itu, berhalangan hadir.

Kemudian, penyidik kepolisian mengagendakan kembali rencana pemanggilan terhadap Farhat yang menyanggupi dimintai keterangan pada Selasa (18/6).

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.

Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.

Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.

Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.

Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.

Farhat mengaku telah menempuh jalur perdamaian bersama Aling dengan syarat membayar kewajiban pertama pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013.

Namun, pihak kepolisian belum menerima pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak, sehingga proses hukum tetap berlanjut. INT-MB