Buleleng, (Metrobali.com)

Rabu, 20 Maret 2024, sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa berlangsung di PN Singaraja, sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Usai Pemeriksaan Jro Arka selama 3 jam lebih, Gendo menerangkan bahwa dari seluruh pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, keterangan Saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa, dan keterangan Terdakwa sendiri telah membuka tabir bahwa dakwaan Penuntut Umum sumir, karena ada kekeliruan dari perumusan surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, ada penyimpangan jauh antara delik penipuan dan penggelapan dengan delik penyebaran kabar bohong. Selanjutnya perkara yang menimpa Jro Arka ini sejatinya adalah wanprestasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya upaya yang dilakukan adalah eksekusi putusan. “dalam prinsip hak asasi manusia, wanprestasi tidak boleh dipidana”, tegas Gendo.

Lebih jauh, dari seluruh pembuktian yang sudah berlangsung, Gendo menilai bahwa fakta yang terungkap, akibat perkara ini Terdakwa menerima blacklist oleh Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terhadap bisnis milik Jro Arka yang tidak bisa beroperasi. Selanjutnya proses kelalaian BPR Nur Abadi dalam pengalihan agunan Jro Arka dan Staf Notaris Edi Kurniawan, S.H., M.Kn yang melakukan pemalsuan tanda tangan AJB, Kedua pokok persoalan tersebut yang kemudian menyeret Jro Arka sebagai Terdakwa dan sebenarnya Kliennya sebagai korban dalam perkara ini. “bank dapat dituntut melakukan dugaan tindak pidana bank, staf notaris dapat dituntut dugaan pemalsuan AJB”, ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo mengerti bahwa Penutut Umum memang memiliki naluri untuk membuktikan dakwaannya. Namun ada juga satu asas hukum In Criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores, yang artinya perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Ketika ada keragu-raguan atas fakta-fakta persidangan, hal itu sesungguhnya tidak cukup kuat untuk dilakukan penuntutan, maka Penutut Umum bisa saja menuntut Terdakwa dengan tuntutan bebas. Gendo berharap Penuntut Umum melakukan hal tersebut. “tuntutan bebas kepada Terdakwa di beberapa perkara pidana pernah dilakukan”, tutup Gendo.

Sidang selanjutnya digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan pembacaan tuntutan dari Penutut Umum. (RED-MB)