Fadli Zon lihat dokumen dari Direktur Sumber Waras

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tejanegara, usai berkeliling Rumah Sakit Sumber Waras, Senin. (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
Jakarta (Metrobali.com)-
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku diperlihatkan sejumlah dokumen oleh Direktur Umum Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Abraham Tejanegara, saat mengunjungi lokasi lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

“Jadi, kami ingin melihat secara fisik karena ‘seeing is believing‘. Saya ucapkan terima kasih kepada Abraham selaku Direktur RS Sumber Waras yang di dalam telah menjelaskan dan memperlihatkan beberapa dokumen,” katanya usai berkeliling Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (18/4).

Fadli Zon menjelaskan, salah satu dokumen yang ditunjukan adalah pajak bumi bangunan (PBB) RS Sumber Waras ketika terjadi pengikatan jual beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Memang dari dokumen, misalnya PBB. Di PBB-nya ketika terjadi pengikatan jual beli harganya Rp15juta pada 2014. Tadi saya lihat begitu. Nanti kita cek lagi,” katanya.

Fadli menilai, PBB lahan Sumber Waras mestinya dipecah menjadi dua karena ada dua kepemilikan yang berbeda, antara serifikat hak milik (SHM) Perkumpulan Sing Ming Hui dan kepemilikan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berupa hak guna bangunan (HGB).

“Tapi, di PBB masih satu di Jalan Kyai Tapa. Ini PBB-nya belum dipecah. Harusnya PBB dipecah karena dua kepemilikan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menimpali, “Walaupun masih ada perbedaan pendapat soal itu, pihak rumah sakit mengatakan lahannya masih milik rumah sakit, tapi kalau ada dua sertifikat biasanya ada dua PBB.”

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait persoalan pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.

“Saya melihat dari berbagai dokumen itu memang kelihatan, tapi substansi ada pihak yang lebih lanjut,” demikian Fadli Zon.

Kasus penjualan lahan RS Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemuka setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 soal pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 senilai Rp564,3 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk rumah susun.

Namun, Gubernur DKI Jakarta menilai pemerintah provinsi justru diuntungkan dalam pembelian tanah dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras tetap untuk rumah sakit, karena pemilik menjual dengan harga NJOP 2014 sehingga total harganya lebih rendah dari harga pasar saat transaksi. Sumber : Antara