Denpasar (Metrobali.com) 

Selama masa pandemi Covid-19 di Bali, Komite I Bidang Hukum DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait dengan PHK di Bali, diantaranya aspirasi dari Karyawan Kartika Plaza Kuta. Sesuai dengan amanat UU MD3/2018 yang menentukan mengenai tupoksi anggota DPD RI, bahwa setiap aspirasi wajib untuk ditindaklanjuti.

Hal itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh AWK dengan memanggil kedua belah pihak, baik pihak karyawan maupun pihak manajemen hotel. Terkait dengan masalah naker di Discovery Kartika Plaza Kuta, dalam audiensi karyawan pertama kali ini, di The Soekarno Center Tampak Siring, pihak karyawan menyampaikan sejumlah permasalahan kepada DPD. Termasuk sejumlah laporan kedua belah pihak yang disampaikan kepala Polri. Selain itu ditempat yang terpisah, Senator AWK bertempat di Kantor DPD RI Provinsi Bali juga menerima informasi seimbang dari pihak manajemen sekaligus klarifikasi terkait permasalahan yang diadukan ke DPD RI. Khusus untuk masalah Hotel Discovery Kartika Plaza, AWK sudah memberikan saran serta pertimbangan, termasuk merekomendasikan Bali Bagus Law Firm (Pro Bono atas permintaan karyawan) untuk mendampingi dan memperjuangkan para pekerja hotel di Bali.

Perkembangan hasil tindaklanjuti aspirasi karyawan Kartika Plaza yang saat ini sudah menjadi Ex–Karyawan Kartika Plaza dikarenakan para karyawan memilih memutus hubungan kerja, dan dalam pengurusan administrasi pemutusan hubungan kerja tersebut para ex–karyawan mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak menajemen.

Atas adanya laporan yang disampaikan oleh kedua belah pihak kepada Polri sudah dapat diselesaikan dengan baik. Dalam pertemuan kedua, AWK kembali menerima audiensi dari Ex – Karyawan Kartika Plaza yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni dari Bali Bagus Law Firm yang di Ketuai oleh I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH. menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani Berita Acara Perdamaian dan mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Senator RI AWK atas pengayoman dan perhatian kepada ex-karyawan Kartika Plaza selama ini.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polsek Kuta Selatan, Poltabes Denpasar, dan juga Polda Bali dalam penyelasian kasus Ex–Karyawan Kartika Plaza ini karna telah mengutamakan “Restorative Justice” sehingga Kasus Discovery Kartika Plaza Hotel telah dinyatakan selesai dengan terbitnya Surat Pemberhentian Penyelidikan (Akta Perdamain) oleh Pihak Kepolisian RI. Tentunya hal ini akan menjadi laporan baik ke Mabes Polri. Dan tidak lupa sebagai Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI AWK senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Polri dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas AWK. (HD)