Denpasar, (Metrobali.com)

 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan implemetasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Denpasar dalam Evaluasi Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan reformasi birokrasi tahun 2022 dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI secara daring, Senin (12/9).

Wali Kota Jaya Negara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Komitmen Pemkot Denpasar terhadap penguatan Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Visi Kota Denpasar yakni “Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju dan dijabarkan dalam Misi ke tiga yaitu “Kejujuran dan Spirit Sewakadarma sebagai penguat Reformasi Birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik atau Good Governance.

Pada area manajemen perubahan telah melaksanakan evaluasi ketercapaian proyek perubahan atau rencana bagi inovasi “Sang Sewakadarma” yang memiliki 48 agen perubahan Sang Sewakadarma. “Dari 48 agen perubahan tersebut terdapat 24 proyek perubahan yang telah tercapai, dengan reward yang telah diberikan yaitu promosi jabatan dan Bimbingan Teknis di Rumah Perubahan,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut dijelaskan upaya yang dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi pada area deregulasi kebijakan antar alain melaksanakan kajian terhadap dampak diberlakukannya peraturan Wali Kota oleh perangkat daerah pemrakarsa dan telah direkomendasi dan diharmonisasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Dan mengidentifikasi terhadap peraturan daerah tentang restribusi dan ijin pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.

Sementara untuk Inovasi unggulan Pemkot Denpasar dalam implementasi Reformasi Birokrasi dengan program dari Disdukcapil yakni inovasi Aku Waras (Administrasi Kependudukan Untuk Warga Denpasar). Program ini lahir untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Sebelumnya msyarakat harus mengantre untuk menerima pelayanan dan juga ada keterlibatan pihak ketiga atau calo. Dengan inovasi   “Aku Waras” ini bisa diakses secara online dan menjadi solusi pelayanan yang lebih cepat dan lebih efektif. Melalui inovasi  ini juga dapat mengecek status pelayanan mendapatkan formulir sesuai dengan dokumen yang diurus. Tujuan inovasi ini karena lahir saat pandemi covid 19 adalah untuk memutus mata rantai penularan dalam situasi pandemi covid dimana masyarakat yang memerlukan pelayanan tidak perlu datang ke kantor Dukcapil, serta inovasi ini juga untuk mengedukasi masyarakat serta meminimalisir praktek percaloan. “Tidak saja kualitas pelayanan tetapi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti anjungan mandiri Dukcapil sudah ditempatkan  di beberapa kantor desa seperti di Kantor Desa Tegal Harum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara juga menyampaikan beberapa penghargaan yang telah diperoleh Kota Denpasar dalam implementasi Reformasi Birokrasi. Diantaranya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut dari BPK, Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Kemenpan RB terhadap inovasi Aku Waras (Administrasi Kependudukan Untuk Warga Denpasar). Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) terhadap inovasi Nayaka Prana yaitu inovasi dalam pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak. Selain itu Pemkot Denpasar meraih peringkat II Monitoring Center For Prevention (MCP) 2022 level Pemerintah Kota dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami selalu berusaha melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semangat Vaisudhaiva Kutumbakam yang memiliki makna “Menyame Braya” atau kita semua bersaudara. Semoga semangat ini dapat memberikan nilai tambah dalam hal optimalisasi implentasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemkot Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Sumber : Humas Dps

Editor : Sutiawan